Hukum

Kejati Sumbar Tegaskan Dakwaan Sesuai Fakta dan Bukti

Sidang Perkara Korupsi Proyek Tol Padang - Sicincin Bergulir di Pengadilan

ADHYAKSAdigital.com — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Padang menolak eksepsi dari 9 (sembilan) terdakwa korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Ruas Padang – Sicincin, tahun 2020-2021. Dalam putusan selanya, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan atas perkara ini.

“Pada persidangan Kamis 8 Mei 2025 kemarin, hakim menolak eksepsi yang diajukan 9 dari 11 terdakwa. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dijadwalkan kembali di gelar Kamis 15 Mei 2025 mendatang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhammad Rasyid kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 11 Mei 2025.

Disampaikan, persidangan terhadap 11 Terdakwa kasus korupsi Tol Padang–Sicincin, akhirnya menemui babak baru pasca dibacakannya Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Kita tegaskan, bahwa dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya merupakan proses penyidikan yang maksimal telah dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar. Dakwaan telah sesuai fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Kasus korupsi jilid 2 ini melibatkan 2 ASN BPN dan 9 orang warga masyarakat yang telah menerima ganti rugi pembebasan tol serta diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Untuk diketahui dalam sidang 9 Terdakwa mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 2 orang Terdakwa M Nur dan Syamsir bersedia mengikuti sidang lanjutan. Selanjutnya dalam prosesnya 9 terdakwa diputus sela oleh Majelis Hakim dengan Putusan Eksepsi ditolak dan Sidang dilanjutkan pada pokok perkara.

Melihat halaman SIPP PN Padang, JPU Kejati Sumbar telah mendakwa para Terdakwa dengan dakwaan berlapis primair Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

“Penuntut Umum berpendapat para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya,” kata Kasi Penkum Rasyid.

Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid menyampaikan, putusan Sela Sidang Korupsi Jalan Tol Padang dengan Terdakwa Syaiful dkk telah diputus dengan eksepsi ditolak. “Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yakni hari kamis ini” jelas Rasyid.

Sebelumnya, Kejati Sumbar menahan sebelas orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, tepatnya di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021. Atas perbuatan para tersangka negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.

Sebelas orang tersangka ini masing-masing berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button