Jaksa Azam Didakwa Gelapkan Uang Ganti Rugi Korban Robot Trading

ADHYAKSAdigital.com — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan atas nama terdakwa Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas perkara dugaan suap atau gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023, Kamis 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di depan Ketua Majelis Hakim Sunoto yang memimpin persidangan mendakwa Azam pasal berlapis karena menilap uang pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11.700.000.000 (Rp 11,7 miliar).
Azam didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai JPU pada Kejari Jakarta Barat dengan memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban investasi.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejati DK Jakarta, Azam bersama beberapa pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya, melakukan kesepakatan untuk mengubah jumlah uang yang dikembalikan.
Jaksa mengatakan uang itu diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Mereka ialah Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.
“Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing,” ujar jaksa.
Disebutkan juga dalam dakwaan ihwal uang yang diterima oleh Azam mencapai total Rp11,7 miliar, yang sebagian di antaranya digunakan untuk membeli tanah dan bangunan rumah, deposito, asuransi, hingga perjalanan umrah.
Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Di kasus ini, Oktavianus dan dan Bonifasius Gunung juga duduk sebagai terdakwa.
Kasus itu bermula ketika Azam diperintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melaksanakan Putusan Kasasi Nomor: 5042 K/Pid.Sus/2023 pada 26 Oktober 2023.
Diketahui, Hendry Susanto telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara pada 22 Desember 2022. Putusan itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta putusan kasasi Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023. Putusan kasasi itu menolak permohonan seluruhnya dari Hendry Susanto. Dengan demikian, Hendry tetap divonis 10 tahun penjara.
Adapun Octavianus merupakan pengacara dari 761 korban investasi robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) dengan nilai kerugian sekitar Rp 261 miliar. Sementara Bonifasius diberi kuasa untuk menjadi pengacara bagi 68 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp 38,3 miliar.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan diketahui bahwa barang bukti berupa uang yang dikembalikan kepada korban dengan diwakili kuasa hukum Bonifasius sebesar Rp 8,5 miliar. Untuk para korban yang diwakili oleh Octavianus senilai Rp 53,7 miliar termasuk di dalamnya ada Rp 17,8 miliar untuk korban kelompok Bali, dan para korban yang diwakili Brian senilai Rp 1,7 miliar. Total ada Rp 63,8 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. (TIM)




