Nasional

Kejari Sumbawa Barat Sita 13 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Mafia Tanah Desa Sekongkang Bawah

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat bergerak cepat menelusuri sejumlah aset tanah, bangunan dan aset lainnya milik tersangka atas nama Budiman, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mafia Tanah pada Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat.

Kamis 8 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH. MH bersama tim Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat melakukan aksi penyitaan terhadap sejumlah lokasi, objek tanah milik tersangka Sudirman, atas dugaan korupsi Mafia Tanah pada Desa Sekongkang Bawah, tahun 2019-2023.

“Kamis kemarin, kita telah melakukan penyitaan terhadap 13 (tiga belas) objek aset tanah dengan akumulasi luas keseluruhan objek aset tanah yang disita seluas 175.775 m² (17,5775 ha / Tujuh Belas Hektar Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi ) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati.

Diterangkan, tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024.Kejari Sumbawa Barat Sita 13 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Mafia Tanah Desa Sekongkang Bawah
“Penyitaan terhadap obyek tanah ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 508/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw,” ujar Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati.

Titin Herawati menjelaskan, dalam pelaksanaan keigatan penyitaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terbagi menjadi tiga tim, yaitu Tim 1 dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi S.H.,M.H.

“Tim 2 dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Benny Utama, S.H. dan Tim 3 dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Andri Setiawan, S.H,” terangnya.

Titin menerangkan, bahwa pada saat melaksanakan penyitaan aset berupa obyek tanah hari itu, pihaknya didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan dari pihak Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berinisial “SUD” yang menjabat sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah.Kejari Sumbawa Barat Sita 13 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Mafia Tanah Desa Sekongkang Bawah
“Tersangka “SUD” saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” tandasnya.

Adapun aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya, sebagai berikut:
1. SHM No. 876, Desa Sekongkang Bawah, seluas 24.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
2. SHM No. 1019, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.330 m² – atas nama Sudirman, S.IP
3. SHM No. 875, Desa Sekongkang Bawah, seluas 11.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
4. SHM No. 1073, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.787 m² – atas nama Sudirman, S.IP
5. SHM No. 877, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
6. SHM No. 886, Desa Sekongkang Bawah, seluas 28.211 m² – atas nama Sudirman, S.IP
7. SHM No. 966, Desa Sekongkang Bawah, seluas 17.830 m² – atas nama Sudirman, S.IP
8 SHM No. 878, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
9. SHM No. 874, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP
10 SHM No. 932, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.245 m² – atas nama Sudirman, S.IP
11 SHM No. 2082, Desa Sekongkang Atas, seluas 2.025 m² – atas nama Sudirman, S.IP
12 SHM No. 2081, Desa Sekongkang Atas, seluas 1.856 m² – atas nama Parhatun
13 SHM No. 1013, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.491 m² – atas nama Parhatun

“Ada sebanyak 13 (tiga belas) buah sertifikat tanah dalam penindakan penyitaan yang kita lakukan hari itu,” ujar Titin Herawati.

Ditegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, yang telah menimbulkan kerugian dan dampak hukum pada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk praktik mafia tanah, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button