Inkrah, Barang Bukti Uang Hasil Bobol ATM Dikembalikan ke BRI Limboto

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang dikembalikan kepada korban perkara pidana atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Limboto, Kamis 8 Mei 2025.
“Kamis 8 Mei 2025, kita menyerahkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 158 juta kepada pihak PT. BRI Cabang Limboto, Gorontalo, pasca terbitnya putusan inkrah atas perkara pidana pencurian dengan terpidana oknum petugas pengantas dan pengisi uang di mesin ATM,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 9 Mei 2025.
Disampaikan, pelaksanaan penyerahan barang bukti itu berlangsung di Kantor Cabang PT. BRI Cabang Limboto dan diterima langsung Kepala Cabang BRI Limboto, selaku pihak menejemen perusahaan perbankan pelat merah ini. Penyerahan barang bukti ini merupakan kegiatan pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah inkrah.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui telah menggandakan kunci ATM, sehingga dapat membuka dan mengambil uang di dalam mesin tanpa sepengetahuan pihak bank,” ujar Abvianto.
Dalam proses persidangan, pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Setelah vonis dinyatakan inkrah, kejaksaan menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti kepada pihak BRI sebagai korban dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang kami serahkan hari ini termasuk uang sebesar Rp. 158.000.000.00 (seratus lima puluh delapan juta rupiah) yang merupakan bagian dari hasil kejahatan. Dana ini kami amankan selama proses penyidikan dan persidangan, dan setelah putusan inkracht, kami kembalikan kepada pihak BRI sebagai bentuk pemulihan hak korban,” ujar Abvianto.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan sistem pengamanan, khususnya dalam pengelolaan mesin ATM. “Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang. Kami mengajak semua pihak, terutama sektor perbankan, untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan,” tambahnya.
Dengan penyerahan barang bukti ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH.,MH berharap bahwa hal tersebut dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi pihak korban, sekaligus menunjukkan komitmen dalam penanganan tindak pidana secara profesional dan transparan. (Felix Sidabutar)