Nasional

Komjak Dorong Akademisi Berpartisipasi Kritisi RUU KUHAP

ADHYAKSAdigital.com — Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pof. Dr. Pujiyono Suwadi mengajak masyarakat, akademisi dan praktisi hukum untuk turut berpartisipasi mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang di bahas di Komisi III DPR RI.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kamis, 8 Mei 2025. FGD mengangkat thema” Mendorong Penyidikan yang Transparan dan Akuntabel melalui Penguatan Lembaga Penegak Hukum dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia”.

Disampaikan, dalam draft RUU KUHAP, ada beberapa klausal yang perlu dikritisi, khususnya dalam menjamin Hak Asasi Manusia, koordinasi antara lembaga penegak hukum dan tugas pokok dan fungsi bagi lembaga penegak hukum dalam implementasi pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Pujiyono Suwadi menyampakan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan tinggi dalam mendorong pembaruan hukum yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan substantif.Komjak Dorong Akademisi Berpartisipasi Kritisi RUU KUHAP
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP sangat penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan publik. Adanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Masyarakat berhak untuk memberi masukan dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundangan-undangan. Apalagi regulasi yang disusun itu berdampak signifikan terhadap masyarakat,” tegasnya.

“Ini dapat dilakukan dengan membuka akses dokumen RUU, mengadakan sosialisasi dan diskusi publik, serta menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh masyarakat,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi.

Komjak Dorong Akademisi Berpartisipasi Kritisi RUU KUHAP
Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Ferdi, SH., MH menyampaikan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi akademik terhadap arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Beliau menekankan bahwa kerja sama antara akademisi dan lembaga penegak hukum harus terus diperkuat untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.

Sementara itu, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, memberikan kajian akademik mengenai urgensi dan arah pembaruan hukum acara pidana Indonesia dalam rangka mewujudkan proses penyidikan yang adil dan proporsional.

Selanjutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam pandangan akademisi dan praktisi terhadap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, khusus mengenai penyidikan yang transparan dan akuntabilitas melalui penguatan Lembaga penegak hukum.Komjak Dorong Akademisi Berpartisipasi Kritisi RUU KUHAP
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendorong reformasi sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek penyidikan yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Wakajati Sumbar, Sugeng Hariadi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button