Nasional

Kejati DK Jakarta Tahan 9 Tersangka Dugaan Korupsi di PT. Telkom

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap 9 (sembilan) orang tersangka atas dugaan korupsi proyek fiktif pada PT. Telkom tahun 2016-2018, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

“Hari ini tim penyidik Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan 9 tersangka atas dugaan korupsi pada PT. Telkom, terkait sejumlah pengerjaan proyek yang diduga fiktif. Nilainya sebesar Rp 431 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman dan Asisten Intelijen Asep Sontani didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Sahron Hasibuan kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 7 Mei 2025.

9 tersangka dalam perkara ini, berikut:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
4. NH selaku Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Untuk yang delapan orang tersangka kami laksanakan penahanan di Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Sedangkan satu orang tersangka dengan inisial DP, kami melakukan tahanan kota karena alasan kesehatan,” imbuh Syarief Sulaiman.

Aspidsus Syarief Sulaiman menjelaskan, antara tahun 2016-2018 PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9
(sembilan) orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Selanjutnya, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 (empat) anak perusahaan yaitu:
1. PT. Infomedia
2. PT. Telkominfra
3. PT. Pins
4. Pt. Graha Sarana Duta

Kemudian dalam proses pelaksanaan1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;

Sementara PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC),
elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;

PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000.

PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000.

PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button