Nasional

Marcella Cs Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung lewat penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terus mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi vonis lepas (onslagh) perkara korupsi perusahaan ekspor minyak goreng (CPO) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terbaru, penyidik JAM Pidsus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atas perkara dimaksud, sehubungan dengan rangkaian makelar kasus Zarof Ricar. Penyidik menetapkan 3 (tiga) tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang, yakni advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

“Bahwa penyidik pada jajaran JAM Pidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, melansir sejumlah media.

Sementara, Ariyanto dan Syafei sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025 lalu. Penetapan tersangka bagi ketiga orang ini berdasarkan pada keterkaitan mereka terhadap aset yang dimiliki.

“Jadi, tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini,” lanjut Harli.

Saat ini, penyidik juga telah menyita dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka, terutama pada aset yang berupa barang bergerak. Penyidik juga membuka peluang untuk memblokir rekening milik para tersangka selama itu masih berkaitan dengan TPPU.

“Apakah itu terkait soal rekening, atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak dan semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan (pemblokiran) oleh penyidik,” lanjut Harli.

Baik Marcella, Ariyanto, maupun Syafei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Marcella telah menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda, yaitu kasus vonis lepas alias ontslag perkara crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi.

Serta, kasus perintangan terkait penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara, Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka di kasus vonis lepas alias ontslagh perkara ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi.

Sebelumnya, Zarof Ricar sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Selasa (29/4/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik JAM Pidsus menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar akhir Oktober 2024, tidak lama setelah ia diamankan di Bali. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button