
ADHYAKSAdigital.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman 15 (lima belas) tahun penjara terhadap terdakwa Kiky Andriawan, dalam kasus pencabulan terhadap tujuh santriwati di Pondok Pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang, yang di gelar di PN Karawang, Jumat 2 Mei 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Nelly Andriani berkeyakinan bahwa semua unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, tujuh orang santri yang tinggal di pondok pesantren milik terdakwa.
“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) kepada ke tujuh korban sebesar Rp 1,6 miliar,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Diketahui vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang mengajukan tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan, Kiky Andriawan telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu, 7 Agustus 2024, setelah para korban memberanikan diri melapor kepada orang tua mereka, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Mapolres Karawang.
Dewan Pembina YLBH Sanggabuana, Ishaq Robin, mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang yang menuntut 15 tahun penjara terhadap Kiky Andriawan, pemilik ponpes di Karawang yang menjadi terdakwa pelecehan seksual.
“Kiky Andriawan saat ini telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Kami apresiasi langkah jaksa. Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi kasus pendidik yang bertindak bejat terhadap anak didiknya,” ujar Ishaq Robin, kepada wartawan Senin 5 Mei 2025.
Menurutnya, sudah sepantasnya pelaku pencabulan diberikan hukuman seberat-beratnya. Apalagi dalam kasus ini, yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengasuh ponpes yang berkewajiban memberikan pemahaman agama yang baik bagi para santri.
Dari kasus ini pula, menurut Robin, para pendidik sebagai suri tauladan harus memahami batasan agar tidak sampai melanggar norma kesusilaan. “Jangan lagi ada normalisasi siswa dilecehkan tapi dianggap bercandaan, dalih hukuman segala macam. Ini yang harus kita pahami. Stop predator sex di Karawang,” tegasnya. (Felix Sidabutar)