Hukum

10 Saksi Digilir Jalani Pemeriksaan

JAM Pidsus Matangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga

ADHYAKSAdigital.com — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanpa kenal lelah bekerja menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi di PT. Pertamina Patra Niaga. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum penanganan perkara ini tuntas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Terbaru, Senin 5 Mei 2025, penyidik JAM Pidsus memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Kesepuluh orang saksi yang diperiksa itu, berinisial:
1.SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
2.MR selaku MAnajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
3.SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.
4.DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
5.EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021.
6.FM selaku PT British Petroleum.
7.AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
8.AN selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
9.MD selaku Direktur PT Global Maritim Industri.
10.DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik.

“Hari ini, tim penyidik JAM Pidsus memeriksa sebanyak 10 orang saksi, kesepuluh orang ini dari menejemen PT. Pertamina Internasional Shipping dan PT. Pertamina Patra Niaga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button