Kejari Seram Bagian Barat Tahan 2 Tersangka Korupsi Bansos Covid 19

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Maluku, lewat penyidik Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama inisial tersangka DRS. JR dan atas nama inisial tersangka ML.SP, Jumat 2 Mei 2025.
Pelaksana Tugas Kepala kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, SH. MH menuturkan, kedua orang ini dititipkan sebagai tahanan penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat di dua tempat berbeda, yakni tersangka DRS. JR di Rutan Kelas IIA Ambon di Kota Ambon, sejak 2 Mei 2025 hingga 21 Mei 2025.
Sementara untuk tersangka ML.SP, dititipkan sebagai tahanan penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat di Lapas Perempuan kelas III Ambon di kota Ambon, sejak 2 Mei 2025 hingga 21 Mei 2025.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaann anggaran Bantuan Sosial Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2020,” ujar Plt Kajari Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto kepada ADHYAKSAdigital.
Disampaikan, sebelumnya tim penyidik Pidsus kejari SBB telah melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial DRS. JR. selaku PA/KPA dan tersangka inisial ML, S.P berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025.
Keduanya tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 Pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020. Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.546.750.000,00 (lima milyar lima ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 (tiga ratus satu) saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Lebih lanjut Plt. Kajari SBB, menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P yaitu dengan cara; penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kab. SBB dengan total nilai Rp.15.122.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah).
Dengan Rincian :
1. Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3 (tiga) sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,-
2. operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI. Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.
Lanjut Plt. Kajari SBB menyampaikan bahwa Perbuatan Para Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Felix Sidabutar)




