Indah Kumala Dewi, Juru Damai Pihak Yang Berperkara
Kejari OKI Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana mengapresiasi satuan kerja Kejaksaan di daerah yang mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan di masing-masing satker Kejaksaan di daerah.
Perkara pidana ringan akhirnya mampu diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), proses hukum penanganan perkara ringan tersebut diselesaikan dengan perdamaian antara korban dengan pelaku, proses hukum atas perkara yang ada dihentikan penuntutannya.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, salah satu satuan kerja Kejaksaan tiada kenal lelah mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan di wilayah hukumnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Terbaru, Selasa 29 April 2025 lalu, Kejari OKI menerapkan Keadilan Restoratif terhadap 3 (tiga) perkara pidana ringan. Perkara pidana ringan ini dihentikan pentuntutannya. Sehingga masing-masing tersangka dalam perkara tersebut bebas demi hukum.
Ketiga perkara pidana ringan itu, yakni perkara ringan atas nama tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kemudian, perkara pidana ringan atas nama tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Terakhir, perkara pidana ringan atas nama tersangka Sulaiman alias Entus dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dibalik penerapan Keadilan Restoratif atas penanganan perkara pidana ringan untuk 3 perkara ini, ada sosok Indah Kumala Dewi, jaksa perempuan cantik pada Kejari OKI. Indah adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejari OKI, pihak yang diberi tanggung jawab dalam penanganan perkara pidana ringan atas 3 perkara tersebut.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi, Indah Kumala Dewi menjadi juru damai terhadap pihak yang berperkara. Korban dan pelaku pidana bersepakat berdamai. Para pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum atas perkara yang ada. (Felix Sidabutar)