Iwakum Gandeng Ronny Talapessy Dampingi Wartawan Yang Berhadapan Dengan Hukum

ADHYAKSAdigital.com — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Kantor Pengacara Ronny Talapessy Law Firm membangun sinergitas dan kolaborasi dalam membangun kesadaran hukum profesi wartawan dan membangun tumbuhnya demokrasi serta kebebasan pers di tengah masyarakat.
Mengambil tempat di Kantor Hukum Ronny Talapessy Law Firm, masing-masing pihak, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil dan Ronny Talapessy membubuhkan tandatangan di akta perjanjian kerjasama kedua lembaga antara Iwakum dengan Kantor Pengacara Ronny Talapessy, di Jakarta, Senin 28 April 2025.
Dalam perjanjian keduanya, disepakati, Ronny Talapessy Law Firm dengan sukarela menjadi pihak yang diberi kuasa atas timbulnya persoalan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistiknya yang bergabung di Iwakum. Ronny Talapessy Law Firm memberikan perlindungan hukum secara sukarela atau pro bono kepada wartawan yang tergabung dalam Iwakum.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Iwakum, khususnya dalam menjalankan profesi jurnalistiknya melaksanakan tugas peliputan di bidang hukum.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi berbagai ancaman dan persoalan hukum. Iwakum ingin memastikan bahwa anggotanya mendapatkan dukungan hukum yang memadai agar tetap dapat bekerja dengan aman,” kata Kamil.
Kamil menegaskan, wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi dijamin Undang-Undang. Hal ini sebagai wujud dari untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Justru sebagian wartawan kerap mendapatkan kekerasan dan intimidasi.
Jurnalis Kompas.com ini bilang, wartawan meskipun sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi. “Semangat untuk membangun demokrasi seharusnya sejalan dengan semangat untuk melindungi kebebasan pers,” kata Kamil.
“Namun nyatanya, rekan-rekan jurnalis masih sering dihadapkan pada jerat hukum karena berita yang mereka sajikan untuk publik,” ucapnya.
Melalui MoU ini, Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm akan berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, penyelenggaraan konsultasi hukum rutin, edukasi hukum kepada wartawan, serta advokasi atas isu-isu kebebasan pers.
MoU ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Iwakum berharap, kerja sama ini memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, bebas, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya berkomitmen mendampingi wartawan Iwakum dalam menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah elemen fundamental demokrasi yang harus dijaga.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, hingga advokasi kepada wartawan Iwakum yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini bagian dari upaya bersama menjaga independensi dan kebebasan pers,” tegas Ronny. (Felix Sidabutar)




