Perkara Tersangka Korupsi Ali Kurniawan Segera Disidangkan

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dalam hal ini bidang Pidana Khusus segera menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tahun 2023, dengan tersangka Ali Kurniawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 29 April 2025. Penanganan perkara ini pun selanjutnya dilimpahkan kepada bidang penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Hari ini tim Pidsus melakukan serah terima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Ali Kurniawan kepada bidang penuntutan Kejari Bengkulu. Penanganan perkaranya telah lengkap, alias P21,” ujar Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa.
Disampaikannya, bahwa penanganan perkara ini menjadi tanggung jawab bidang penuntutan Pidsus Kejari Bengkulu, untuk selanjutnya segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Bengkulu,” jelas David Palap Duarsa.
Dia menuturkan, tim pada bidang Pidana Khusus Kejari Bengkulu saat ini tengah menyusun kelengkapan berkas, barang bukti dan dokumen lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selanjutnya menunggu jadwal persidangan yang diterbitkan PN Tipikor Bengkulu.
AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) prajurit di institusi militer. Modusnya, AK yang menjabat sebagai bendahara, memanfaatkan jabatan untuk mengajukan pembayaran Tukin yang telah dimanipulasi datanya.

AK berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 19 miliar melalui manipulasi Tukin. Praktik serupa kembali dilakukan pada 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar. Total kerugian negara dari tahun 2022 hingga 2023 mencapai Rp 28,5 miliar.
Modus yang digunakan AK cukup canggih. Ia memanfaatkan kelemahan pada aplikasi penginputan data Tukin yang tidak memiliki fitur deteksi manipulasi. Misalnya, Tukin prajurit yang seharusnya hanya Rp 2 juta, dimanipulasi menjadi hingga Rp 200 juta. Uang hasil manipulasi ini dikumpulkan melalui rekening beberapa prajurit yang digunakan sebagai perantara. Sejumlah prajurit tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Palembang.
Dalam proses penyidikan tim Pidsus Kejati Bengkulu, terungkap bahwa tersangka AK mengaku uang korupsi tersebut ada yang dibelikan tanah seluas 4 hektar, beli mobil, dan hingga membeli kapal. Kemudian sekitar Rp 370 juta digunakan untuk foya-foya. (Felix Sidabutar)




