JAM Pidum Kembali Implementasikan Penegakan Hukum Humanis
6 Perkara Pidana Ringan Dihentikan Penuntutannya

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali menghadirkan penegakan hukum humanis, mampu menerapkan Keadilan Restoratif atas penanganan perkara pidana ringan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan Keadilan Restoratif untuk penghentian penuntutan terhadap 6 (enam) berkas perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri lewat gelar perkara secara zoom meeting, Selasa 29 April 2025.
Penerapan Keadilan Restoratif ini mempertimbangkan telah terwujudnya perdamaian antara korban dengan pelaku pidana yang disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga para pihak, korban maupun pelaku pidana.
Kemudian, pelaku baru pertama sekali melakukan tindak pidana dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak berbuat pidana lagi ke depannya. Antara korban dan pelaku pidana bersepakat tidak melanjutkan proses hukum atas penanganan perkara pidana yang terjadi.
Ke enam perkara pidana ringan itu, yakni :
1. Tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Sulaiman alias Entus dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Maha Tarip alias Ujang Gepek bin Tumpang dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
5. Tersangka Andi Dayumurti bin Sarwandi dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Atib alias Beler bin Isim (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Felix Sidabutar)