Nasional

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar JMS di SMAN 1 Telaga

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis 24 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H dihadapan ratusan siswa SMA Negeri 1 Telaga yang hadir saat itu meminta pelajar untuk memahami ketentuan perundang-undangan, khususnya tentang hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Saya meminta kepada adik-adik pelajar untuk sadar hukum dengan disiplin diri, rajin belajar, menjauhi narkoba, mentaati semua peraturan yang ada baik yang diterapkan di sekolah maupun di lingkungan sekitar dan mempersiapkan diri dalam meraih masa depannya,” pinta Kajari Kabupaten Gorontalo hari itu.
Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan Kegiatan Penyuluhan Hukum yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya di bidang Intelijen dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan sejak dini kepada pelajar.

Program Jaksa Masuk Sekolah ditujukan kepada pelajar Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas untuk memperkaya wawasan pengetahuan pelajar terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum.

Siswa-siswi SMA Negeri 1 Telaga terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka juga diberi kesempatan untuk berdialog langsung dengan para jaksa, mengajukan pertanyaan seputar hukum, dan berbagi pengalaman terkait lingkungan sosial mereka.
Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto menyebutkan di era internet saat ini penggunaan media sosial bagi kalangan pelajar harus dibarengi dengan pengetahun efek hukum bila sewaktu-waktu ada tindak pidana dalam penggunaan media sosial tersebut.

“Penyuluhan ini dikarenakan untuk menghindari remaja dari maraknya berita HOAX dan Ujaran Kebencian pada media sosial yang terjadi pada remaja yang aktif dalam bermedia sosial pada dunia maya (internet),” katanya.

Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto juga memngingatkan pelajar untuk tidak terjerat dalam penggunaan narkoba. Ada konsekuensi hukum berat yang dapat dikenakan bagi siapa pun yang menggunakan maupun mengedarkan narkoba. “Selain merusak kesehatan, mental, juga merusak masa depan pelajar,” tegasnya.

Dia menjelaskan tentang bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button