Hukum

Kejari Garut Utus 4 Jaksa Kawal Penanganan Perkara Dokter Cabul

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan cabul atas nama tersangka inisial MSF, tersangka dokter cabul dari penyidik Polres Garut.

” Penyerahan SPDP tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22April 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Garut sebagaimana SPDP Nomor: SPDP/82/IV/RES.3.6.1/2025/Satreskrim tanggal 22 April 2025,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. Helena Ocatavianne, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 26 April 2025.

Kajari Garut Helena Octavianne menyampaikan, pelimpahan ini menandai bahwa kasus telah masuk ke tahap penyidikam, di mana pihak Kejaksaan akan menelaah berkas perkara yang disampaikan penyidik untuk menentukan kelengkapan formil dan materilnya.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas perkara yang telah disampaikan untuk memastikan kelayakan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau P21,” urai Kajari Garut Helena.

Helena memastikan Kejaksaan Negeri Garut akan bertindak profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah menunjuk 4 (empat) orang Jaksa Penuntut yang akan menangani kasus ini, dan akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku tentunya,” tegas Helena

Terkait lamanya proses penanganan perkara tersebut sangat tergantung kepada kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian. “Kalau berkas perkaranya sudah lengkap tentu saja akan semakin cepat prosesnya, nanti kita telaah, jika masih ada kekuranga berkasnya kita kembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tersangka merupakan tenaga medis yang selama ini dikenal sebagai dokter spesialis kandungan di salah satu fasilitas kesehatan di Garut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum MSF terkait perkembangan terbaru ini.

“Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen menangani perkara ini dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.* tegas doktor PSDM dari Universitas Airlangga, Surabaya ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button