Lewat MOU, Pemkab Karawang dan Kejari Karawang Bersinergi
Apresiasi Pemkab Karawang Atas Bantuan JPN

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Karawang dan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat kerja sama dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Karawang, Kamis 24 April 2025.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., Bupati Kabupaten Karawang, Aep Syaifulloh, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karawang, dan dihadiri para Kasi, Kasubag, serta pegawai Kejaksaan Negeri Karawang.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa, pembacaan doa, serta sambutan dari Bupati Karawang dan Kepala Kejaksaan Negei Karawang. Puncak acara ditandai dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman antara kedua pihak, yang menegaskan komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta pengawasan kepatuhan terhadap program pembangunan di Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Kajari Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam bidang pidana, tetapi juga memiliki kewenangan dalam hukum perdata dan tata usaha negara lewat Jaksa Pengacara Negara.
Kajari Karawang menekankan bahwa peran jaksa dalam sektor perdata telah berlangsung sejak lama dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejari Karawang dan Pemkab Karawang bersepakat membangun sinergi dalam kerjasama pelayanan hukum, pendampingan hukum, pendapat hukum dan upaya hukum lainnya atas keberlangsungan program pembangunan di Kabupaten Karawang, khususnya dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran negara, pendapatan daerah dan inventarisir aset daerah.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan Pemkab Karawang, yang didalamnya ada OPD dalam menegakkan kepatuhan hukum serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban OPD Pemkab Karawang dalam merealisasikan program pembangunan di Karawang.
Bahwa pada kegiatan tersebut dilaksanakan penyerahan Piagam Penghargaan kepada 7 (tujuh) Personil dari Kejaksaan Negeri Karawang atas Kontribusi Pemulihan Keuangan Daerah senilai Rp.80.369.833.758,- (Delapan Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) melalui Pendampingan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2024. (Felix Sidabutar)




