Hukum

Kejari Jakarta Pusat Geledah 3 Lokasi

Penyidikan Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Kominfo

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi terpisah di Tagerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Kamis 24 April 2025.

Kegiatan penggeledahan hari itu terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDN) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, tahun 2020-2024.

Tim penyidik pidana khusus Kejari Jakarta Pusat menggeledah kantor pusat data center BDX Indonesia yang berlokasi di Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, serta kantor PT Lintasarta di wilayah Jakarta.

Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Ruri Febrianto dan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Ginting itu sempat diwarnai ketegangan dengan salah satu karyawan perusahaan swasta tersebut. Hal itu dipicu karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan mekanisme pengelolaan proyek PDNS.

“Penyidik memandang perlu dilakukan penggeledahan lanjutan. (Penggeledahan, red) untuk menambah alat bukti dalam memperkuat hasil penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Kasi Intel Bani Ginting kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 25 April 2025.Kejari Jakarta Pusat Geledah 3 Lokasi
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan PDNS. “Seluruh barang bukti akan dianalisis guna mendukung perhitungan kerugian negara serta proses pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Bani menambahkan, sejauh ini lebih dari 70 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan, guna memperkuat proses penyidikan. “Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka. Dalam waktu dekat akan segera menetapkan serta mengumumkannya kepada publik,” kata Bani.

Kasi Intel Bani Ginting menuturkan, pihak Kejaksaan menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Hal ini sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button