Nasional

Kajati Sumbar Berbagi Ilmu Hukum Dengan Perbankan

Perbankan Rawan Fraud

ADHYAKSAdigital.com — Campus BRI Corporate University Padang, Sumatera Barat menggelar kegiatan Brilian Banking Officer Program (BBOP) Batch 04 Tahun 2025, Padang, Rabu 23 April 2025. Kegiataan hari itu menghadikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum sebagai narasumber.

Kajati Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih berbicara dengan materi bertajuk “Corruption & Banking Crime Regulation / Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perbankan”. Kajati Yuni Daru Winarsh mengingatkan perusahaan perbankan untuk menghindari terjadinya kecurangan maupun penyimpangan dalam pengeroperasian perbankan, khususnya perbankan milik negara.

Pada kegiatan ini, Yuni Daru Winarsih mengkampanyekan sadar hukum dan budaya anti korupsi di lingkungan perusahaan perbankan pelat merah. “Pelaksanaan kegiatan hari ini dilatar belakangi maraknya Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana di Bidang perbankan yang dilakukan oleh Pegawai pada Bank BUMN,” ujarnya.Kajati Sumbar Berbagi Ilmu Hukum Dengan Perbankan
Dalam penyampaian materinya, Kajati Sumbar menekankan pentingnya integritas, transparansi, serta kepatuhan hukum dalam menjalankan aktivitas perbankan. Kajati juga menguraikan berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan, serta peran aktif aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor tersebut.

Kehadiran Kajati dalam program ini menjadi bentuk nyata sinergi antara institusi penegak hukum dan sektor perbankan dalam meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan, khususnya dalam dunia industri keuangan yang dinamis dan penuh tantangan.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta BBOP Batch 04/2025, yang aktif berdiskusi dan bertanya terkait materi yang disampaikan. Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta dapat memiliki pemahaman hukum yang lebih kuat, sehingga mampu berkontribusi secara optimal dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan bebas dari praktik korupsi. (Felix Sidabutar)Kajati Sumbar Berbagi Ilmu Hukum Dengan Perbankan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button