Hati Nurani Safrianto Selamatkan Maling RX King Dari Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta juga turut menggelorakan penegakan hukum humanis. Hati nurani Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH. MH berbicara kala mendapati berkas perkara pidana ringan.
Abdul Wahid, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat mendapatkan kebebasan hukuman pidana. Perkara pidana pencurian yang menjeratnya akhirnya dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat penerapan Keadilan Restoratif yang dilakukan Kejari Jakarta Pusat.
10 Februari 2025 lalu, Abdul Wahid melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor jenis Yamaha RX King yang tengah terparkir di daerah Gang Buaya, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nahas! aksinya keburu dipergoki warga dan hampir di amuk sama warga setempat.
Dia pun diboyong ke kantor polisi setempat dan diproses hukum. Seiring dengan pelimpahan penanganan perkaranya ke Kejari Jakarta Pusat, Safrianto sebagai Kajari Jakarta Pusat terpanggil untuk memediasi adanya perdamaian antara korban, pemilik RX King dengan Abdul Wahid.
Hati nurani Safrianto, peraih gelar Doktor dari IPDN ini tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara para korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Kajari Jakarta Putra, Safrianto Zuriat Putra memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum, Fatah Chotib Uddin, S.H. M.Kn. serta Jaksa Fasilitator Anneke Setiyawati menjadi fasilitator perdamaian antara korban pemilik RX King dengan pelaku Abdul Wahid.
Upaya memfasilitasi perdamaian itu membuahkan hasil. Keduanya berdamai dan menyatakan kesepakatann perdamaian diatas pernyataan tertulis yang bermaterai yang ditandatangani keduanya dan disaksikan sejumlah saksi, termasuk tokoh masyarakat setempat.
Atas adanya perdamaian ini, Kajari Safrianto mengusulkan penghentian penuntutan atas penanganan perkara pidana ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. MH atas nama Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Jakarta Pusat atas perkara pidana dengan tersangka Abdul Wahid.
“Lewat gelar perkara melalui Zoom meeting hari ini, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan yang kita ajukan. Beliau memerintahkan Kejari Jakarta Pusat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara pidana tersangka Abdul Wahid ini,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra kepada ADHYAKSAdigital, Selasa, 22 April 2025. (Felix Sidabutar)




