
ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi menegaskan pelarangan jajarannya, pegawai dan jaksa pada Kejari Aceh Besar tidak dibenarkan meminta, menggiring maupun mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa atau proyek pada Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Bila ada oknum pegawai dan jaksa pada Kejari Aceh Besar main proyek atau melakukan perilaku tercela meminta-minta proyek atau permintaan sejumlah uang kepada para OPD Pemkab Aceh Besar, bahwa tindakan itu liar dan menyalahi tupoksi Kejaksaan. Segera laporkann ke kami, pastinya akan diproses dan diberi sanksi,” tegas Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Sabtu 19 April 2025.
Disampaikan, pihaknya telah menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Aceh Besar, agar tidak melayani permintaan uang maupun proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggo Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Nesar.
Surat himbauan itu, diterbitkan oleh Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi tertanggal 27 Maret 2025, bernomor B-681/L.1.27/Dsb/03/2025, dengan perihal himbauan agar tidak melayani permintaan uang dan proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejati Aceh maupun Kejari Aceh Besar.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
KEPADA YTH.
BUPATI ACEH BESAR
Di –
KOTA JANTHO
Dalam rangka mengantisipasi adanya perbuatan yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Aceh dan/atau Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang dapat meresahkan masyarakat dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Aceh Besar berkaitan dengan permintaan proyek atau pekerjaan pengadaan barang/jasa, bersama ini kami sampaikan himbauan sebagai berikut :
1. Kejaksaan tidak berwenang untuk mengarahkan/menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu untuk mendapatkan/melaksanakan proyek atau pekerjaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Aceh Besar.
2. Permintaan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beserta Jajaran dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta Jajaran dapat dipastikan merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sesuai dengan arahan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Kami meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk tidak menanggapi atau tidak menindaklanjuti permintaan tersebut dalam bentuk apapun, baik itu berupa proyek pembangunan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD), dan
4. Diharapkan agar masyarakat atau pihak yang mengetahui tindakan yang mencurigakan atau yang mengarah pada bentuk penipuan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku atau dapat menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar (HP. 0812 2087 1196).
Demikian himbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Kajari Aceh Besar, Jemmy menegaskan, surat itu dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memastikan pihaknya tidak melakuan cawe-cawe meminta maupun menggiring proyek di Pemkab Aceh Besar. Atas arahan Plt Kajati Aceh seluruh Kajari membuat surat sejenis untuk disampaikan ke masing-masing Bupati atau Walikota di wilayahnya.
“Surat itu menegaskan larangan kepada internal kejaksaan untuk melakukan intervensi dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi. (Felix Sidabutar)