Nasional

Rakyat Murka, Revisi KUHAP Kepentingan Siapa?

ADHYAKSAdigital.com — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Komisi III DPR RI dan tengah menjadi pembahasan pengamat, akademisi, praktisi hingga politisi sebelum dilakukannya pengesahan.

ADHYAKSAdigital, sebagai media partner Kejaksaan Republik Indonesia membuka layanan “Surat Terbuka” dari warga masyarakat ditujukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang berisikan dukungan terhadap Kejaksaan, kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan kewenangan sebagai jaksa penuntut umum.

Ayu (32), warga Surabaya membuat Surat Terbuka yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perempuan bergelar Sarjana Hukum yang berstatus ibu rumah tangga ini menitipkan surat terbuka untuk Jaksa Agung ini kepada media ADHYAKSAdigital, Kamis 17 April 2025.

Sehubungan dengan dinamika politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang bergulir di Komisi III DPR RI, saya terpanggil untuk menuliskan surat terbuka ini.

Surat ini untuk menjadi perhatian Bapak ST Burhanuddin, selaku Jaksa Agung, saya dan tentunya sejumlah masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja bapak dan jajaran Kejaksaan Agung. Paten kali dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi !

Pada penggalan suratnya, Ayu mengaku murka atas carut-marut penegakan hukum di republik ini. Dia menilai Aparat Penegak Hukum tidak profesional dan cenderung arogan. Dia juga menyoroti Korupsi semakin parah, lembaga negara dan badan usaha milik negara terkena virus korupsi. Koruptor tidak jera dan kapok, walaupun hukuman berat di depan mata.

“Rakyat Murka ! Revisi KUHAP yang saat ini sedang berproses di Komisi III DPR RI sebenarnya untuk kepentingan siapa? Jangan sampai KUHAP baru menjadikan rakyat sebagai obyek praktik arogansi aparat penegak hukum. Pelanggaran hak asasi manusia dan hukum ditegakkan bagi orang lemah,” tegas Ayu.

Dia meminta KUHAP seharusnya mengatur fungsi organisasi lembaga negara bidang hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI dalam Sistem Peradilan Pidana, bukan membahas Organisasi Kepolisian.

“Harusnya uji publik RUU KUHAP membahas kewenangan Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Penasehat Hukum. Tinggal mematangkan pendekatan Yuridis, Komparatif, Empiris atau Praktek dan Sosiologis. KUHAP adalah Umbrella Act untuk Ciminal Justice Sistem.

“KUHAP adalah rumah ilmu bagi ajaran hukum acara pidana di Indonesia. Jangan dipersempit menjadi ilmu kepolisian,” tegas Ayu, mantan aktivis kampus ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button