Perkara Korupsi Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Dkk Segera Disidangkan

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo Tahun 2023 yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru.
Berkas perkara, 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti atas perkara ini diserahkan ke bidang penuntutan Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo, Rabu 16 April 2025.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka Heryanto Kodai, Kepala Dinas PUPR Pemkab Gorontalo dan lima tersangka lainnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, menandakan perkara ini akan disidangkan.
Ke enam tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Gorontalo atas nama HK, SP, pejabat PPK dan ST, selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut. Kemudian, tersangka inisial NT dan JK merupakan kontraktor sementara tersangka AO adalah Beneficial Owner (BO).
“Proyek jalan ini didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional, tahun 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh lewat keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 17 April 2025.
Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.181.483.912,00 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Abvianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. “Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai berperan dalam menyetujui permintaan seseorang berinisial NT untuk menjadi pelaksana proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga sebelum proses penunjukan langsung dilakukan,” ungkapnya.
Heryanto juga menerima aliran dana setidaknya sebesar Rp75 juta melalui seorang perantara berinisial AA, yang sumber dananya berasal dari NT dan AO. Dana ini berkaitan dengan penunjukan langsung CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa.
Tak hanya itu tersangka lainnya SP selaku pejabat Pembuat Komitmen membantu NT dalam melengkapi dokumen penawaran CV Irma Yunika. Termasuk dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) penawaran, serta mengunggah dokumen penawaran ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang yang sama. (Felix Sidabutar)