Helena Murka, Predator Sex Di Garut Marak

ADHYAKSAdigital.com — Peristiwa demi peristiwa pemerkosaan dan pelecehan seksual yang menjadikan perempuan dan anak perempuan sebagai korban di Kabupaten Garut belakangan ini viral memantik keprihatinan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne.
Helena Octavianne murka ! Predator Sex marak di Kabupaten Garut dan menghantui warga, khususnya anak dan perempuan, yang sewaktu-waktu menjadi korban pemerkosaan, pelecehan dan asusila, tanpa memandang usia dan status sosial.
“Peristiwa yang viral ini harus kita antisipasi jangan terulang dan diantisipasi dapat menimpa warga sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, dibutuhkan kepedulian bersama, Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organ lainnya untuk secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat luas dalam upaya pencegahan dan memberikan akses keadilan bagi korban,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne dalam kegiatan Rapat Koordinasi Advokasi dan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Garut, Rabu 16 April 2025.
Helena menyampaikan, Kejari Garut telah menyediakan layanan Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak dan Penyandang Disabilitas, bagi warga yang telah menjadi korban pemerkosaan, pelecehan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ini semata mata kami lakukan dalam implementasi meneguhkan komitmen pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan memberikan kepastian hukum , kemanfaatan hukum, dan keadilaan hukum,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne.
Menurutnya, kesadaran hukum di masyarakat sangat penting untuk ditingkatkan, sehingga masyarakat atau individu dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sangat disayangkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih amat sangat rendah.
Dampaknya, tindakan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menjadi marak. Peristiwa-peristiwanya kerap diabaikan. “Padahal, kekerasan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas bukanlah suatu kebiasaan ataupun budaya, melainkan merupakan suatu bentuk tindak pidana,” tegas peraih gelar Doktor dari Universitas Airlangga Surabaya ini.
Disampaikan, peran Kejaksaan dalam berkomitmen menjamin akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yakni dengan menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan
Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, dan Nota Kesepahaman Pedoman Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informatika (SPPT-TI).
Kedua pedoman tersebut mengatur soal bagaimana Jaksa berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan ketentuan Undang-Undang, memudahkan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan yang ada.
Kejaksaan menjadi aktor penting dalam upaya pemberian perlindungan kepada saksi atau korban perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Karena aparat penegak hukum (APH) memang memiliki kewenangan dan kemampuan memberikan jaminan keamanan bagi korban dan saksi termasuk jaminan keamanan fisik, psikologis, dan juga ekonomi.
Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan hadirnya Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas. Terutama untuk meminimalisir hambatan koordinasi dengan penyedia layanan, pendamping, dan aparat penegak hukum lain dalam penanganan perkara perempuan dan anak.
Kajari Garut Helena mengatakan, sepanjang tahun 2025, Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas Kejaksaan Negeri Garut telah menerima pengaduan dari warga masyarakat sebanyak 6 (enam) laporan.
Bagi warga masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Garut yang ingin mengadukan atau berkonsultasi terkait permasalahan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dapat mendatangi Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. (Felix Sidabutar)