Dedy Irwan Virantama : Lewat JAGA DESA, Kejari Sanggau Dukung Pembangunan di Desa

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat merealisasikan program JAGA DESA patut diapresiasi. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menegaskan komitmennya mengawal program pembangunan di pedesaan lewat program “JAGA DESA”.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama terus mengkampanyekan Desa Maju, Rakyat Sejahtera melalui Program Jaksa Garda Desa yang disingkat JAGA DESA. “Kami Kejari Sanggau tanpa kenal lelah terjun ke pelosok desa untuk mengimpelemtasikan JAGA DESA,” ujar Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama pada kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia (JAGA DESA) bersama seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sanggau yang tergabung dalam Program Dangau Hukum yang dilaksanakan di Gedung Balai Betomu, Kabupaten Sanggau, Rabu 16 April 2025.
Disampaikan, kegiatan ini dalam rangka mengimplementasikan system Aplikasi Jaga Desa sebagai upaya kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan desa yang transparan,bersih, akuntabel, efektif dan berintegritas.
Program JAGA DESA merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dan bagian dari peran strategis Kejaksaan dalam pengawasan serta pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Inisiatif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk konkret dukungan terhadap visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, yaitu delapan program prioritas untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” terang Dedy Irwan Virantama.
Secara khusus, program JAGA DESA ini sejalan dengan Asta Cita ke-4, yakni “Membangun dari desa dan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, serta Asta Cita ke-6 yang menekankan pentingnya “Mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”.
Melalui penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi seperti aplikasi JAGA DESA, Kejaksaan Republik Indonesia turut serta mendukung agenda Presiden dalam mewujudkan pemerintahan desa yang modern, efisien, dan bebas dari korupsi. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Prabowo untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dan aktor utama dalam pembangunan berkelanjutan.
Selain mengimplementasikan aplikasi jaga desa, kegiatan ini juga menyampaikan petunjuk teknis terkait program Dangau Hukum yang merupakan inovasi layanan hukum berbasis desa yang bertujuan untuk mendekatkan institusi Kejaksaan kepada masyarakat melalui pendekatan edukatif, humanis, dan restoratif, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.
“Program ini mendorong partisipasi aktif desa dalam membangun komunikasi hukum, baik dalam bentuk penyuluhan, pendampingan, maupun pelaporan,” ujar Kajari Sanggau.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Bupati Sanggau, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua TP-PKK Kabupaten Sanggau, Inspektorat Daerah, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sanggau.
Acara ini dibuka oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif Kejaksaan Negeri Sanggau dalam “menjemput bola” untuk membentuk hubungan yang saling mendukung antar penegak hukum dengan kepala desa dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, bersih, akuntabel, efektif dan berintegritas.
Bupati Sanggau juga menyakini bahwa pendampingan hukum dalam setiap penggunaan anggaran dana desa dapat
memperkuat kapasitas Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya secara professional.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan ditengah-tengah masyarakat desa adalah sepenuhnya upaya pendampingan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan. “Kami ingin memastikan seluruh Kepala Desa memahami ketentuan hukum, mampu mengelola dana desa secara tepat, serta terhindar dari praktik-praktik yang berisiko hukum dengan menggunakan aplikasi jaga desa. Pendampingan ini merupakan bagian
dari tanggung jawab kami, bukan semata-mata untuk melakukan penindakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau.
Sebagai bentuk dukungannya, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau yang hadir dalam kegitan tersebut turut menyampaikan ucapan terimakasih serta dukungan sepenuhnya terhadap Kejaksaan Negeri Sanggau dalam upaya mengawal dan mengawasi perkembangan dan pertumbuhan kearah yang lebih positif bagi desa/kelurahan yang berada di Kabupaten Sanggau melalui aplikasi tersebut, sehingga penggunaan dan pengalokasian dana desa yang diterima oleh desa dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan Masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk meningkatkan komunikasi yang lebih baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Sanggau, sehingga terbentuk sinergitas yang lebih baik antara kepala desa dengan aparat penegak hukum.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel dengan penyampaian materi hukum dari berbagai bidang tugas pokok fungsi kejaksaan, antara lain Restorative Justice, materi pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, pencegahan dan penindakan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dana desa, pendampingan hukum, pemberian legal opinion, dan perwakilan desa dalam perkara perdata dan TUN serta Pengelolaan Aset Pemerintahan Desa yang akuntabel dan efektif yang disampaikan oleh
para Kepala Seksi (Kasi) pada Kejaksaan Negeri Sanggau.
Kegiatan ditutup dalam suasana hangat melalui momen Halal Bihalal Idulfitri 1446 H sebagai bentuk silaturahmi dan penguatan kerja sama lintas sektor dalam membangun Kabupaten Sanggau melalui penguatan desa sebagai pondasi utama pembangunan. (Felix Sidabutar)