Nasional

Komisi Kejaksaan Serap Aspirasi Akademisi dan Praktisi Kaltim Tentang Masa Depan Penegakan Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang konsen terhadap pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, sehubungan dengan peran dan tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan RI terus bergerak menghimpun aspirasi dari akademisi hukum, masyarakat hukum dan praktisi hukum.

Apalagi sehubungan dengan pembaharuan pelayanan dan penegakan hukum lembaga negara bidang hukum, lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Komisi III DPR RI.

Kali ini, Komisi Kejaksaan RI bersama Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur menggagas Seminar Nasional yang mengangkat Thema “RUU KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN MASA DEPAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA” yang di gelar di Gedung Serbaguna Rektorat Universitas Mulawarman, Rabu 16 April 2025.
Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH didaulat salah satu narasumber dalam seminar nasional ini. Kehadirannya hari itu untuk menyerap aspirasi para akademisi hukum, praktisi hukum dan jaksa terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pujiyono Suwadi menyampaikan bahwa kehadirannya di Samarinda, Kalimantan Timur hari ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan dalam menggali aspirasi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, akademisi dan praktisi hukum yang selama ini menjadi ujung tombak penegakan hukum.

“Saya berharap seminar ini bertujuan untuk berdiskusi dan menghimpun masukan konstruktif terkait RUU KUHAP,” ujar guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini.

Dalam pemaparannya, Pujiyono mengungkapkan sejumlah perbedaan substansial antara KUHAP yang lama dengan RUU KUHAP yang baru. Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU terbaru antara lain ketentuan mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan definisi barang bukti termasuk barang bukti elektronik, serta pengaturan penyadapan dalam berita acara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, SH. M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendalami isu-isu aktual terkait revisi KUHAP yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.

Saat ini kita berada pada momentum krusial reformasi hukum acara pidana Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang secara praktis sering kita sebut dengan istilah KUHAP telah menjadi panduan kita selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun memerlukan pembaharuan sebagaimana sifat dari hukum yang senantiasa dinamis dan memerlukan perubahan untuk dapat beradaptasi dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat.

“Disamping itu perubahan hukum acara pidana merupakan suatu konsekuensi yuridis dengan akan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada Januari 2026 mendatang,” ujar Kajati Kaltim, Iman Wijaya.
Dia menyampaikan, pentingnya penguatan kewenangan dan hubungan antar penegak hukum. KUHAP yang baru nantinya harus mampu menciptakan keseimbangan dan harmonisasi antara institusi penegak hukum. Koordinasi yang efektif sekaligus check and balance yang proporsional antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, Lembaga pemasyarakatan serta institusi lain bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan dalam sistem peradilan pidana moderen. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button