Nasional

Kejari Tanjung Perak Tuntut Terdakwa Tarwi 13,5 Tahun Penjara

Bobol Bank Jatim Rp.34 M

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja PT. Bank Jatim, atas nama Tarwi (67) hukuman 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan JPU Kejari Tanjung Perak pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Surabaya, Rabu 16 April 2025.

“Kami menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP,” ucap Ananto Tri Sudibyo, JPU Kejari Tanjug Perak dihadapan majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang mengadili perkara ini.

Dalam tuntutannya, terdakwa Tarwi dituntut 13,5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti korupsi atas Kredit Modal Kerja perusahaan PT. Wahyu Tirta Manik, perusahaan yang mendapatkan Kredit Modal Kerja dari PT. Bank Jatim, tahun 2018.
JPU memaparkan modusnya, Tarwi memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank Jatim seolah-olah PT. Wahyu Tirta Manik mempunyai kerja sama dengan pemberi kerja dan perjanjian kerja tersebut menjadi dasar pengajuan kredit.

“Atas perbuatannya, negaraa, dalam hal ini PT. Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp34 miliar,” ujar JPU Kejari Tanjung PerakJPU Kejari Tanjung Perak dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Tarwi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.34 M.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik Pidsus bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button