Nasional

Ahmad Nuril Alam : Kabupaten Probolinggo Harus Bersih Dari Peredaran Narkoba !

ADHYAKSAdigital.com — Didasari komitmen hadirnya Kejaksaan memberikan kepastian, manfaat dan keadilan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur gencar mengkampanyekan sadar hukum dan menjauhi hukuman bagi masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, SH. MH, mengajak seluruh warga masyarakat di Kabupaten Probolinggo untuk bersama-sama menjaga lingkungannya untuk bebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Kajari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu 16 April 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika. Jumlahnya mencolok: sebanyak 60.470
butir pil triheksifenidil, 46.196 butir pil dextrometrophan, 490,65 gram ganja, dan 169,23 gram sabu-sabu
dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Selain itu, juga turut dimusnahkan senjata tajam, senjata api rakitan, dan alat elektronik. Serta barang
bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan sejumlah tindak pidana dalam tiga bulan sepanjang tahun 2025.

Kajari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam menuturkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan untuk memastikan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Ahmad Nuril Alam : Kabupaten Probolinggo Harus Bersih Dari Peredaran Narkoba !
Ahmad Nuril Alam menyoroti tren peningkatan kasus narkoba yang terus terjadi tiap tahunnya.Menurutnya, penindakan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan langkah preventif yang konkret.

“Penegakan hukum itu tidak cukup hanya dengan menindak. Harus ada pencegahan yang masif dan terstruktur. Tanpa itu, sekeras apapun kita menindak, tidak akan memberikan dampak signifikan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih mengenal hukum agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum yang dapat berujung pidana. “Kami ingin masyarakat sadar hukum. Sejalan dengan jargon kami, “Kenali hukum, jauhi hukuman,” pungkas Kajari. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button