Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi di Palembang

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi yang berlokasi di Kota Palembang, Senin 14 April 2025. Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.
Tiga lokasi yang di geledah hari itu, yakni Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Palembang.
“Kegiatan penggeledahn ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor
: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari keoada ADHYAKSAdigital, Senin 14 April 2025.
Dijelaskan, saat kegiataan penggeledahan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang dipimpin Erwin Indrapraja, Koordinator pada Kejati Sumsel, melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti dari 3 lokasi tadi.
Bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Felix Sidabutar)