Kejari Garut Segera Sidangkan Perkara Rokok Ilegal Tanpa Cukai

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TR, dugaan tindak pidana bea cukai dari Penyidik Bea Cukai Cabang Tasikmalaya, di Kantor Kejari Garut, Senin 14 April 2025.
“Hari ini kita menerima tahap II atas penanganan perkara pidana bea cukai, rokok ilegal tanpa bea cukai dari penyidik Kantor Cabang Bea Cukai Tasikmalaya. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya Sitompul kepada ADHYAKSAdigital, Senin 14 April 2025.
Disampaikan, sehubungan penanganan perkara pidana rokok ilegal tanpa cukai ini dinyatakan P21, tim penuntut umum bidang Pidana Umum Kejari Garut selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Garut.
“Tim penuntut umum saat ini sedang menyusun dakwaan untuk disampaikan ke persidangan perkara nanti. Kita segera menyidangkan perkara ini,” ujar Kasi Intel Jaya Sitompul.
Terkait barang bukti dalam perkara a quo yaitu berupa, 1.189.172 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh dua) batangBarang Kena Cukai (BKC) merek tanpa dilekati Pita Cukai.
Kemudian, 1 (satu) buah Mobil Daihatsu Gran Max (S401RV-ZMDEJJ HJ) Nomor Polisi (yang tertempel): D 1146 TT Nomor Mesin: MG04822 Nomor Rangka: MHKV3BA3JFK036219 Warna: Silver Metalik. 1 (satu) set Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor 13700021.C atas Daihatsu Gran Max, wamna Silver Metalik dengan nomor Polisi D 1146.
Selanjutnya, 1 (satu) pasang Plat Nomor Polisi N 1785 CQ, • 1 (satu) pasang Plat Nomor Polisi N 1785 CQ, • 1 (satu) buah Surat Ijin Mengemudi SIM BI a.n. TAUFIK RAMDANI, 1 (satu) buah Kartu Keluarga yang dicetak dengan tanda tangan asli Kepala Keluarga An. Taufik Ramdani.
Terakhir, 1 (satu) buah telepon genggam merek Xiaomi POCO X3 NFC, • 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes a.n Taufik Ramdani, dan 1 (satu) buah Buku Tabungan BR/ Simpedes a.n Mega Siti Moharomah, • 1 (satu) berkas rekening koran BANK BRI a.n Taufik Ramdani, dan 1 (satu) berkas rekening koran BANK BRI a.n Mega Siti Moharomah.
Dijelaskan, bahwa Tersangka TR diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Diuraikan, modus operandi dalam kejahatan dimaksud yakni tersangka menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual, dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang berupa rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Garut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 April 2025 sampai dengan 3 Mei 2025, yang untuk selanjtunya akan di proses Persidangan PN Garut. (Felix Sidabutar)