Nasional

Kejagung Tunggu Jadwal Sidang Perkara Pidana Pencucian Uang Duta Palma Group

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung lewat penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palam Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 9 April 2025.

“Pasca pelimpahan, selanjutnya bidang penuntutan Kejari Jakarta Pusat menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat. Bila jadwal telah ditetapkan, maka JPU Kejari Jakarta Pusat menyiapkan dakwaan untuk disampaikan pada persidangan nanti,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis 10 April 2025.

Dia menerangkan, ada tujuh korporasi yang bakal didakwa dalam kasus pidana pencucian uang ini. Mereka yakni PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific yang diwakili oleh kuasa yang bertindak atas nama Surya Darmadi. Kemudian, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh kuasa atas Tovariga Triaginta Ginting.

Sebagai informasi, penyidik Jaksa Agug Muda Pidana Khusus telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Duta Palma Group ini.. Adapun, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.Kejagung Tunggu Jadwal Sidang Perkara Pidana Pencucian Uang Duta Palma Group
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button