Kejagung Belum Terima Kembali Berkas Perkara Pagar Laut

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung menenerangkan pihaknya belum menerima kembali pelimpahan berkas perkara pagar laut Tangerang, Banten dari Bareskrim Mabes Polri, pasca pengembalian berkas itu untuk diperbaiki terkait dengan penerapan pasal dugaan korupsi pagar laut dimaksud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kmengungkap petunjuk yang diberikan dari berkas perkara kasus pagar laut Tangerang dengan tersangka mantan Kades Kohod, Arsin. Dalam prosesnya, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.
“Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkordinasi dengan jajaran Pidsus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 9 April 2025.
Harli mengatakan, hingga saat ini petunjuk dari jaksa masih berusaha dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, berkas perkara belum juga dikembalikan kepada jaksa.
Diketahui berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke penyidik sejak 24 Maret 2025. Jaksa pun memberikan tenggat waktu 14 (empat belas) hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Harus dipahami sebelumnya penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor tentu secara administrasi penanganan perkarakan berubah,” ujar dia.
Dalam berkas perkara paar laut itu, tersangka Arsin hanya disangkakan Pasal 110 Ayat 2, 3, dan Pasal 138 Ayat 2 KUHP. (Max/Int)