Kejari Palembang Tahan Pasangan Suami Istri Tersangka Korupsi PMI Palembang

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, lewat penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa 8 April 2025.
“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka FA dan tersangka DS, terkait dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang, tahun 2020 – 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan.
Disampaikan, kedua tersangka yang juga pasangan suami istri itu, yakni mantan Wakil Walikota dan eks ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan suami Dedi Sipriyanto anggota DPRD yang juga mantan Kepala bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023,” ujar Hutamrin.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
” Untuk tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” terangnya. (Felix Sidabutar)




