Nasional

KUHAP Baru Harus Atur Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penyidik tindak pidana korupsi tengah diperdebatkan sejumlah kalangan, baik penggiat anti korupsi, politisi, akademisi, praktisi hukum dan lembaga negara bidang hukum.

Hal ini sehubungan dengan agenda politik Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU – KUHAP). Bagi masyarakat sipil penggiat anti korupsi, praktisi hukum dan akademisi menolak keras bila penghapusan kewenangan itu benar-benar terjadi.

“Pasalnya, ada kekhawatiran kewenangann itu dihilangkan, menyusul beredarnya draft RUU KUHAP, jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Penyebutan sebagai penyidik tindak pidana korupsi diasosiasikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 April 2025.

Hasrul Benny Harahap berharap Komisi III DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru. Jangan sampai kecolongan, Komisi III DPR RI berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan Kejaksaan bisa menangani tindak pidana korupsi.
“Jadi jaksa punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi di hukum materiil maupun formil,” tegas Hasrul Benny Harahap.

Menurutnya, bila RUU KUHAP disetujui menjadi KUHAP dengan isinya penghapusan kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi, hal ini bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.

“Apalagi hal tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada jaksa dalam menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi,” tegasnya kembali.

Sementara itu, ADHYAKSAdigital, sebagai media partner Kejaksaan Republik Indonesia membuka layanan “Surat Terbuka” dari warga masyarakat ditujukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang berisikan dukungan terhadap Kejaksaan, khususnya dalam dukungan kewenangan lembaga ini dalam pemberantasan korupsi.

Layanan “Surat Terbuka” yang difasilitasi media ini dilakukan untuk menghimpun aspirasi masyarakat atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang bergulir di Komisi III DPR RI, dukungan terhadap Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi.

“Bagi warga negara yang terpanggil dan peduli atas kondisi ini, kami membuka layanan, surat terbuka dari warga masyarakat ini dikirimkan ke media kita dan akan kita tayangkan dan publikasikan di media yang kita kelola. Surat dapat dikirimkan via email dan lewat pesan WA, disertai fotokopi identitas pengirim,” ujar CEO ADHYAKSAdigital, Felix Sidabutar, Kamis 3 April 2025.

Disampaikan, surat terbuka ini dapat digunakan dan disampaikan Jaksa Agung ke Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU KUHAP, menegaskan Kejaksaan diberi kewenangan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button