Nasional

Yoon Suk Yeol Dipecat Dari Presiden Korsel !

ADHYAKSAdigital.com –Upaya Yoon Suk Yeol mempertahankan kekuasaanya dari kursi kepresidenan akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengambil keputusan final mencopot atau memecat Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan, Jumat 4 April 2025.

Melansir pemberitaan sejumlah media, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dengan suara bulat menyetujui pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Korea Selatan diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.

Putusan ini merupakan tindak lanjut atas dekrit militer yang diumumkan Yoon akhir tahun lalu. Dekrit darurat militer yang diberlakukan Yoon pada Desember silam dipandang secara luas telah menjerumuskan negara tersebut ke dalam kekacauan politik. Kekuasaan Yoon lantas ditangguhkan ketika parlemen Korea Selatan memilih untuk memakzulkannya pada 14 Desember 2024.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan tindakan Yoon Suk Yeol memiliki dampak negatif yang serius terhadap tatanan konstitusional negara tersebut. Putusan ini diambil saat situasi Korea Selatan semakin panas dan demonstrasi pecah di mana-mana.

Pada 3 Desember 2024, Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer, yang mengejutkan Korea Selatan dan seluruh dunia. Ia mengeklaim penerapan darurat militer itu untuk menyelamatkan negara dari simpatisan Korea Utara.

Namun, hal itu secara luas dipandang sebagai manuver untuk menghadapi musuh-musuh politiknya, karena ia semakin terkekang oleh oposisi yang kuat di parlemen.

Sejak saat itu, Yoon telah dimakzulkan oleh anggota parlemen dan didakwa melakukan pemberontakan. Oposisi juga menggunakan mayoritas parlemennya untuk memakzulkan penjabat Presiden Han Duck-soo.

Yoon ditangkap pada Januari, dan dibebaskan pada Maret setelah penahanannya dibatalkan karena alasan teknis. Imbas dari gejolak ini, Korea Selatan telah dilanda kekacauan politik selama beberapa bulan terakhir, dan rakyatnya menjadi semakin terpecah belah. (Muhammad Haslan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button