Nasional

ADHYAKSAdigital Buka Layanan “Surat Terbuka” Dukungan Warga Untuk Jaksa Agung

ADHYAKSAdigital.com — ADHYAKSAdigital, sebagai media partner Kejaksaan Republik Indonesia membuka layanan “Surat Terbuka” dari warga masyarakat ditujukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang berisikan dukungan terhadap Kejaksaan, khususnya dalam dukungan kewenangan lembaga ini dalam pemberantasan korupsi.

Layanan “Surat Terbuka” yang difasilitasi media ini dilakukan untuk menghimpun aspirasi masyarakat atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang bergulir di Komisi III DPR RI, dukungan terhadap Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi.

Pasalnya, dalam draft RUU KUHAP yang beredar, ada upaya meminimalisir kewenangan Kejaksaan dalam pengusutan kasus-kasus korupsi, bahkan kewenangan itu dihapuskan. Padahal, Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani mega korupsi dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bila benar draf RUU KUHAP tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, maka perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, akademisi dan praktisi hukum. Pasalnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian dan uji publik.

“Bagi warga negara yang terpanggil dan peduli atas kondisi ini, kami membuka layanan, surat terbuka dari warga masyarakat ini dikirimkan ke media kita dan akan kita tayangkan dan publikasikan di media yang kita kelola. Surat dapat dikirimkan via email dan lewat pesan WA, disertai fotokopi identitas pengirim,” ujar CEO ADHYAKSAdigital, Felix Sidabutar, Kamis 3 April 2025.

Menurutnya, bila kewenangan penyidikan kasus korupsi hanya diberikan kepada satu lembaga tertentu, maka ada risiko penyelewengan yang lebih besar. Oleh sebab itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari kepentingan maupun orderan suatu kelompok maupun lembaga negara.

Disampaikan, surat terbuka ini dapat digunakan dan disampaikan Jaksa Agung ke Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU KUHAP, menegaskan Kejaksaan diberi kewenangan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah bergulir di Komisi III DPR RI, saat ini menjadi pembahasan sejumlah kalangan, diantaranya politisi, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat sipil, akademisi dan praktisi hukum.

KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan penegakan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, adanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Surat terbuka adalah surat yang sengaja dibuat untuk dibaca oleh khalayak luas atau disebarluaskan melalui media publik, digunakan untuk menyampaikan pesan atau pernyataan secara publik atau kepada seseorang atau lembaga tertentu

Surat terbuka sering digunakan untuk menyampaikan aspirasi, kritik, atau saran kepada pemerintah, lembaga, atau tokoh tertentu, atau untuk menginformasikan publik tentang suatu isu. (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button