Nasional

Mia Amiati : Tanpa Kenal Lelah, Baringin Pasaribu Kobarkan Penegakan Hukum Humanis

Kejari Kota Blitar Terapkan RJ Untuk 2 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis berhati nurani kembali diwujudkan Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Lewat penerapan Keadilan Restoratif, 2 berkas perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice (SKP2 RJ).

Dua berkas pidana ringan itu, yakni atas nama ARIP IHFAN RIANTO ALS MBARIP BIN MUKANI yang melanggar Pasal 362 KUHP dan berkas anak atas nama ACHMAD CHAMIM YAHYA ZAKKI SETYANI BIN ACHMAD MUZAKKI yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan KE-5 KUHP.

Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Kota Blitar dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan. Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.

Kejari Kota Blitar Terapkan RJ Untuk 2 Perkara Pidana Ringan
Kajari Kota Blitar, Baringin Pasaribu tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Atas adanya perdamaian antara korban dengan tersangka, tersangka mengaku salah dan kapok membeli barang curian. Mereka bersepakat perkaranya tidak dilanjutkan hingga persidangan.

Baringin Pasaribu mengajukan pengentian penuntutan atas perkara pidana ringan, dua berkas tindak pidana ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati untuk disetujui penerapan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkaranya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, SH. MA. CSSL lewat media Zoom meeting memimpin gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu, SH. MH, Rabu 26 Maret 2025.

Kejari Kota Blitar Terapkan RJ Untuk 2 Perkara Pidana Ringan
Kajati Jatim, Mia Amiati pada gelar perkara RJ hari itu menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kerja-kerja pelayanan dan penegakan hukum Kejari Kota Blitar, khususnya dalam penegakan hukum humanis yang selama ini mampu diimplementasikan Kejari Kota Blitar.

Kajati Jatim, Mia Amiati menilai sosok Baringin Pasaribu sebagai Kajari Kota Blitar tanpa kenal lelah mengobarkan semangat penegakan hukum humanis di Kejari Kota Blitar. Baringin Pasaribu menjadi fasilitator perdamaian bagi warga yang berperkara, khususnya perkara-perkara pidana ringan.

“Sehubungan akan berakhirnya masa kedinasan saya memimpin Kejati Jawa Timur, saya mohon diri berpamitan kepada seluruh jajaran Kejati dan satker Kejari se Jatim. Terimakasih atas dukungan dan kerjasama kita selama ini dalam memimpin Kejaksaan di Jawa Timur,” ujar Mia Amiati.

Kejari Kota Blitar Terapkan RJ Untuk 2 Perkara Pidana Ringan
Mia Amiati berterima kasih kepada para asisten, para kasi, jaksa dan semua staf. Terima kasih disampaikan atas dukungan mereka sehingga selama menjabat Kajati Jatim banyak mendapatkan prestasi, baik di tingkat provinsi maupun nasional. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button