Nasional

Kejari Deliserdang Bantu Pemkab Deliserdang Tingkatkan PAD

ADHYAKSAdigital.com –Sinergitas antara Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara patut diacungi jempol. Apa pasal? Kedua lembaga negara ini menjalin kerjasama dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Deliserdang.

Menindaklanjuti MOU Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejari Deliserdang pun merealisasikan tanggung jawab yang diberikan itu dalam peningkatan PAD Kabupaten Deliserdang.

Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihak yang diberi tugas pun bergerak cepat membantu Pemkab Deliserdang, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Pemkab Deliserdang menagih tunggakan pajak restoran dan perhotelan sejumlah pelaku usaha yang ada di Deliserdang.
Terbaru, atas Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : 100.3.10/5371/2024 dan 129/L.2.14.Gs.1/11/2024 tanggal 20 November 2024, tim JPN Kejari Deliserdang berhasil menagih tunggakan pajak hotel dan restoran dari Hotel Miyana untuk tagihan tahun 2024, sebesar
Rp. 414.044.511,58 (Empat Ratus Empat Belas Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Sebelas, Lima Puluh Delapan Rupiah).

Rabu, 26 Maret 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari Deliserdang, Lubukpakam, di gelar serah terima uang dari hasil penagihan tunggakan pajak Hotel Miyana yang dilakukan JPN Kejari Deliserdang kepada Badan Pendapatan Daerah Pemkab Deliserdang.

Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M. Hum. didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H. mengatakan bantuan hukum non litigasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara.

Keunikan tugas dan fungsi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yakni pajak daerah. Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel dapat menaikkan pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya dipenuhi
oleh para pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang.

Pembayaran pajak daerah ini disetorkan oleh wajib pajak dalam proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan
perlindungan keuangan/kekayaan negara.

Sejauh ini, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah, guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya. Dengan harapan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat

Kepala Badan Pendapatan Daerah Deliserdang mengaku bangga dan terbantu atas peran Jaksa Pengacara Negara Kejari Deliserdang mendukung seluruh program pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Deliserdang, khususnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Negara dari wajib pajak.

“Ini membuktikan kerjasama dan sinergi yang terjalin, mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Deliserdang. Lewat MOU dan surat kuasa khusus kita membangun sinergi agar PAD dari sejumlah sektor penghasil PAD mengalami peningkatan,” ujar Kepala Bapenda Deliserdang.

Sinergi antara Pemkab Deli Serdang dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Deli Serdang di tahun 2025 akan terus ditingkatkan. Tujuannya untuk pembangunan, penyelamatan aset daerah, penertiban perizinan, dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik dan optimal. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button