Kejari Sabang Eksekusi Hukum Cambuk 2 Pelaku Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sabang , Aceh menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap 2 (dua) orang terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana bertempat di Halaman Kantor Kejari Sabang, Jumat 21 Maret 2025.
“Jumat 21 Maret 2025, Kejari Sabang melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terdakwa MUJI
BURRAHMAN BIN ALM. M. ALI USMAN sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 7/JN/2025/MS.Sab tanggal 17 Maret 2025 dan terdakwa HAMDANI RAMLI BIN RAMLI sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 8/JN/2025/MS.Sab tanggal 17 Maret 2025,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen Mohamad Rizky, SH. MH, kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 22 Maret 2025.
Kasi Intel Mohamad Rizky mengatakan, pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk hari itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, dan ikut disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
Diterangkan, 2 (dua) orang terdakwa Perkara dalam perkara Hukum Jinayat melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir, yakni 12c(dua belas) kali cambuk didepan umum dalam perkara jinayat atas nama terdakwa MUJI BURRAHMAN BIN ALM. M. ALI USMAN.
12 (dua belas) kali cambuk didepan umum dalam perkara jinayat atas nama terdakwa HAMDANI RAMLI BIN RAMLI sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 8/JN/2025/MS.Sab tanggal 17 Maret 2025 dikurangi masa tahanan menjadi 9 (sembilan) kali cambuk.
Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.Jaksa Online Legal representation
Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.
“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum,” tutur Kasi Intel Mohamad Rizky. (Felix Sidabutar)