Nasional

Raymund Sihotang Bapak RJ Banyuasin

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.

Menyebut nama Raymund Hasdianto Sihotang, SH. MH di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenalnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kepemimpinan jaksa pria dari Medan, Sumatera Utara ini di Kejaksaan Negeri Banyuasin mampu menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis. Khusus dalam penegakan hukum pidana ringan , Raymund diberi gelar sebagai Bapak Restorative Justice Kabupaten Banyuasin.
Kejaksaan Negeri Banyuasin mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerapkan Keadilan Restoratif perkara pidana ringan. Raymund sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Hati nurani Raymund Hasdianto Sihotang selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin berbicara kala mendapati pelimpahan dua berkas perkara pidana ringan, tersangka Yongki Arendra, pidana penipuan dan tersangka M. Guntur, pidana penadahan dari penyidik Kepolisian setempat. Hati nurani Raymund Sihotang membebaskan para pelaku pidana ringan, tersangka Yongki dan tersangka M Gubtur, berkas terpisah.
Kejari Banyuasin menginisiasi adanya perdamaian antara kedua tersangka dengan para korban. Jaksa fasilitator bidang Pidana Umum menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 21 Maret 2025.
Didasari komitmen menghadirkan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis, Kejari Banyuasin mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Rstoratif atas 2 (dua) berkas perkara pidana ringan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.

Usulan penghentian penuntutan ini pun direspon. Lewat gelar perkara, Kamis 20 Maret 2025, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang di ajukan Kejari Banyuasin. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button