Kejati Bali Bali Tahan IMK, Dugaan Pemerasan Atas Izin Rumah Subsidi di Buleleng

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Bali lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, Denpasar, Kamis 20 Maret 2025.
Sebelumnya IMK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap sejumlah perusahaan developer perumahan rakyat bersubsidi di Kabupaten Bulelng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkap modus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi.
“Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi dalam proses pengurusan izin seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.
“Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang,” urai Kasi Penkum Kejati Bali.
Lebih lanjut, kata Eka Sabana, Kuta melakukan pemerasan dengan dalih membiayai kebutuhan pemerintahan. Kuta meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, proses perizinan akan dipersulit atau dihentikan. “Dari hasil penyidikan, total uang yang telah dipungut tersangka mencapai sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kuta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Penkum menuturkan, bahwa beberapa perusahaan properti di Kabupaten Buleleng juga melaporkan hal yang sama, yang saat ini sedang didalami. “Mengenai siapa saja yang menerima dan bekerjasama dengan tersangka, juga akan kita dalami untuk dikembangkan lebih lanjut,” tutup Kasi Penkum. (Felix Sidabutar)