Pekerja Migran Indonesia di Hongkong “Pahlawan” Devisa Negara

ADHYAKSAdigital.com –Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, SH. MH mengatakan Pekerja Migran Indonesia yang ada di Hongkong merupakan salah satu sumber devisa negara. Mereka yang bekerja di luar negeri disebut sebagai “Pahlawan Devisa” karena kontribusi besarnya terhadap perekonomian negara.
Hal ini disampaikan Sekretaris JAM Intel Sarjono Turin dalam kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, yang di gelar di Konsulat Kejaksaan RI di Hongkong, Minggu 16 Maret 2025.
Hari itu, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menjadi inisiator kegiatan edukasi keuangan bagi PMI di Hongkong ini. Kejaksaan Agung sebagai Sekretaris Desk Penerimaan Devisa Negara turut andil melakukan seminar, diskusi dan menggali aspirasi dalam mempetakan tantangan, hambatan dan solusi dalam penerimaan devisa negara dari sektor tenaga kerja di luar negeri.
Kegiatan Edukasi Keuangan di Hongkong ini dilakukan dalam upaya mendukung peningkatan literasi keuangan dan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI),
Acara ini dibuka oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hongkong, yang diwakili oleh Konsul Kejaksaan RI di Hongkong sebagai tuan rumah. Kemudian, Sekretaris Jaksa Muda Agung Intelijen Sarjono Turin turut memberikan sambutan secara virtual selaku Sekretaris Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara.
Ses JAM Intel mnuturkan, Kejaksaan Republik Indonesia akan terus mengawal dan memastikan hak-hak PMI terlindungi, baik dalam aspek hukum maupun dalam peningkatan literasi keuangan. Dengan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan upaya ini dapat semakin memperkuat peran PMI sebagai Pahlawan Devisa bagi Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Quick Win Pokja Sektor Jasa Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, yang melibatkan 14 Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kejaksaan RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bank Indonesia bersama dengan Himpunan Bank Negara serta melibatkan PT Bank Central Asia Tbk.
Sesuai data Bank Indonesia (2024), PMI telah menghasilkan remitansi sejumlah 15,70 Miliar USD atau setara dengan Rp263,8 triliun dan menjadi penghasil devisa terbesar kedua setelah migas, sehingga PMI dijuluki “Pahlawan Devisa”.
Menurut data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa PMI di negara penempatan Hongkong sebanyak 297.433 dan merupakan negara dengan penempatan PMI tertinggi.
Sebagai bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam melindungi hak-hak hukum PMI, kegiatan ini menyoroti aspek penting terkait pengelolaan keuangan yang aman, perlindungan konsumen, serta upaya pencegahan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bank Indonesia, serta perwakilan dari Himpunan Bank Negara seperti PT. BNI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT. BRI (Persero) Tbk. Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan keuangan, sistem pembayaran, literasi produk dan jasa keuangan, serta langkah-langkah perlindungan hukum bagi PMI.
Kegiatan edukasi ini diselenggarakan secara hybrid, dengan 120 peserta PMI yang hadir langsung di Ruang Ramayana Konsulat Jenderal RI di Hongkong, sementara peserta lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom.
Diharapkan, pendekatan ini dapat menjangkau lebih banyak PMI dan keluarganya, sehingga mereka lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.
Dengan adanya edukasi keuangan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan PMI melalui pemanfaatan remitansi yang lebih produktif dan aman. Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung. (Felix Sidabutar)