Nasional

Kejati Sumut OTT 2 Oknum Pegawai Dinas Pendidikan Sumut di Batubara

Pungli Dana BOS Kepsek SMA/SMK

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar aksi operasi tangkap tangan (OTT) kepada 2 (dua) orang oknum pegawai pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Kabupaten Batubara, bertempat di SMK Negeri 1 Kecamatan Air Putih, Indrapura, Kamis 13 Maret 2025.

Kedua orang pegawai Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara ini masing-masing, berinisial S dan M. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar terhadap sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara atas pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola masing-masing sekolah.

Oknum pegawai berinisial S selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan oknum pegawai berinisial sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekola (MKKS) SMA se- Kabupaten Batu Bara.

“Penangkapan kedua tersangka bermula dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK se-Batu Bara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut pun turun ke lapangan melakukan pemantauan dan mengamankan keduanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting melansir pemberitaan sejumlah media, Sabtu 15 Maret 2025.

Kasi Penkum Adre Ginting mengatakan, para tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada sejumlah Kepala Sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari dana BOS SMK/SMA negeri maupun swasta tahun anggaran 2025.

“Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan, tim penyidik Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta,” terang Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting.

Adre menyebut, para tersangka dijerat melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh, pasca OTT, S dan M, kedua oknum pegawai Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara ini telah diserahkan ke penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut untuk diproses hukum. Keduanya pun langsung diperiksa dan dimintai keterangan atas peristiwa OTT Kejati Sumut terhadap keduanya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button