Kejari Jakarta Pusat Usut Dugaan Korupsi Proyek Pusat Data Kominfo Ratusan Miliar

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, lewat penyidik Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat, terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, tahun anggaran 2020 – 2024.
“Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti ditemukan dan disita, termasuk dokumen, uang, aset berupa mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.
Bani menuturkan kasus ini bermula pada 2020, ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) senilai Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya, kata Bani, terjadi pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta PT AL.
Kemudian pada 2020, pejabat dari Kominfo bersama perusahaan swasta mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Pengkondisian itu kemudian berlanjut pada 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
“Pada tahun 2022, terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama,” tuturnya.
Bani menjelaskan pengondisian pemenangan kontrak itu dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu. Sehingga, PT AL dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.
Bani mengatakan kondisi itu terus berlanjut hingga perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan. Dengan nilai kontrak di tahun 2023 sebesar Rp350,9 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
“Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” terangnya.
Bani melanjutkan pemenangan proyek itu juga dilakukan tanpa adanya masukan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Padahal, itu syarat penawaran.
“Sehingga pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” beber dia.
Anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp959,4 miliar itu juga dilakukan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Atas temuan ini, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, pada 13 Maret 2025 mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan di proyek PDNS Kominfo, sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Felix Sidabutar)




