Kejagung Pasang Badan Lindungi JAM Pidsus Dari Serangan Koruptor

ADHYAKSAdigital.com –Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan pihaknya bekerja profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Ia menekankan, bahwa Kejagung tetap berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga menegaskan bahwa institusi Kejaksaan tetap solid dalam menghadapi tuduhan yang dianggap tidak adil tersebut. “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi,” tegas Harli Siregar.
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga meminta meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan RI mewaspadai upaya serangan balik para koruptor maupun pendukungnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Berbagai upaya serangan balik ditenggarai bertujuan untuk melemahkan penegakan hukum pemberantasan korupsi Kejaksaan . Serangan balik itu berupa pemberitaan hoax tentang institusi maupun personil Kejaksaan, termasuk berbagai gugatan soal kewenangan penyidikan korupsi,” kata Mangihut Sinaga.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ini menyampaikan bahwa perlawanan pelaku tindak pidana korupsi saat ini, akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain. Mereka menggunakan segenap kekuatan dan segala cara termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Membaca realitas tersebut, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini mengatakan tidak ada pilihan lain selain bersikap profesional, proporsional serta membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Belajar dari pengalaman dan sejarah, perlawanan dari para pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah ‘membenturkan’ antara aparat penegak hukum. Serangan Balik Koruptor dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari berbagai lini,” ucap Mangihut Sinaga.
Disampaikan, dalam sistem demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat, mengadu domba antara lembaga negara pemberantasan korupsi dengan rakyat jauh lebih susah. Sampai saat ini dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi.
“Dukungan rakyat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dijawab dengan sinergitas yang cerdas antara penegak hukum serta elemen masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Sumatera Utara ini.
JAM Pidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi. Diantaranya, kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Felix Sidabutar)




