
ADHYAKSAdigital.com — Gerak cepat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merealisasikan program JAGA DESA patut diapresiasi. Kejati Kepri menegaskan komitmennya mengawal program pembangunan di pedesaan lewat program “JAGA DESA”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH terus mengkampanyekan Desa Maju, Rakyat Sejahtera melalui Program Jaksa Garda Desa yang disingkat JAGA DESA.
“Kami Kejati Kepri dan satuan kerja Kejaksaan Negeri di Provinsi Kepulauan Riau tanpa kenal lelah terjun ke pelosok desa untuk mengimpelemtasikan JAGA DESA,” ujar Kajati Kepri Teguh Subroto pada kegiatan Focus Group Discussion Jaksa Garda Desa diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karimun, bertempat di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa 11 Maret 2025.
FGD Jaga Desa ini mengusung thema ““Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsi Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”.
Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan komitmen Kejaksaan mengawal program pembangunan di pedesaan lewat program “JAGA DESA”. Dia menegaskan komitmen dan konsistensi pihaknya mengawal dan mendukung terwujudnya pembangunan pedesaan yang bersih dari korupsi, bebas pungutan liar dan warga desa sejahtera.
Teguh Subroto menuturkan, bahwa Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan melibatkan partisipasi masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
“Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Teguh Subroto.
Dana Desa di Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp36,624 miliar, yang dialokasikan untuk 42 desa. Rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp872 juta. Namun, sejak program Dana Desa dimulai pada tahun 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2021 saja, tercatat lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan pihak terkait.
Kajati juga memaparkan beberapa contoh kasus korupsi dan penyelewengan dana desa yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah hukumnya, yaitu Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan. Ia menekankan bahwa keberhasilan program Jaga Desa sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat desa.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar para kepala desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
Program Jaga Desa tidak hanya bertujuan untuk menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. Dengan penguatan kelembagaan desa, diharapkan dapat tercipta desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional.
Kajati Kepri Teguh Subroto mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sama dengan sepenuh hati dalam memperkuat desa sebagai bagian dari pondasi bangsa yang kokoh.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan selalu siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.
Di akhir penyampaian materinya, Teguh Subroto berharap Program Jaga Desa dapat membawa manfaat besar bagi desa-desa di seluruh wilayah, pembangunan nyata dirasakan masyarakat pedesaan.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera. Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi amal jariyah yang membawa kebaikan bagi kita semua,” tutupnya.
Selain sosialisasi dan diskusi, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan beberapa kegiatan penting, antara lain:
1. Penandatanganan MoU Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Karimun;
2. Launching Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera) yang merupakan sinergi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun melalui bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha; dan
3. Penyerahan Permohonan Pendampingan (legal assistance) dari beberapa desa kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karimun.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah. Harapannya, program ini dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah, Wakil Bupati Rocky Maciano Bawole, Kajari Karimun Priyambudi, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun, serta Pj. Sekda Djunaidi. (Felix Sidabutar)




