Kejati Sumsel Tahan Mantan Bupati Musi Rawas dan 3 Tersangka Lain
Dugaan Korupsi Penyerobotan Hutan Negara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka atas dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara menjadi lahan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin 4 Maret 2025.
Satu dari tersangka yang ditahan hari itu adalah RM, mantan Bupati Kabupaten Musi Rawas periode 2005-2015. Kemudian ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010. SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013. AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011.
“Selanjutnya, tersangka BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016 masih belum ditahan sehubungan yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya.
Kasi Penkum Vanny YES mengatakan, bahwa penyidik juga melakukan penyitaan berupa, Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Dokumen terkait serta Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.
Diungkapkan, perkara ini terkait peran para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Kasi Penkum Kejati Sumsel menyampaikan, bahwa Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum, atas wewenangnya menegakkan supremasi hukum, salah satunya tindak pidana korupsi. Kejaksaan berkomitmen jadikan sebagai tonggak untuk melawan korupsi dengan berbagai modus yang semakin canggih, moderen, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. (Felix Sidabutar)




