Nasional

Melindungi atau Mengancam? Oknum atau Batalyon?

Ketika Polisi Berubah Menjadi Mesin Ketakutan Rakyat

Oleh: Khusnul Mudhom, S.Sy., M.H.

Ketika “Oknum” Tak Lagi Relevan, Berulang kali masyarakat dikejutkan oleh skandal demi skandal yang mengguncang institusi Polri.

Berita tentang pemerasan, kekerasan, pemerkosaan, dan kolusi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seharusnya menjadi kejanggalan. Namun, alih-alih menjadi keanehan, peristiwa ini justru semakin membudaya dan seperti sudah menjadi bagian dari SOP (Standard Operating Procedure) yang tak tertulis.

Istilah “oknum” yang sering kali dijadikan tameng oleh institusi ini sudah tak lagi relevan. Jika satu-dua kasus bisa dianggap penyimpangan, maka bagaimana dengan puluhan bahkan ratusan kasus yang terjadi setiap tahun? Ketika kejahatan sudah menjadi “pola kerja”, maka itu bukan lagi perilaku individu, melainkan kerusakan sistemik.

Survei terbaru dari Civil Society for Police Watch semakin menguatkan argumen ini. Hasil survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada di bawah 50 persen, dengan hanya 48,1 persen responden yang menyatakan percaya atau sangat percaya pada institusi tersebut.

Sebaliknya, 44,7 persen responden mengaku kurang percaya atau bahkan tidak percaya sama sekali. Angka ini tidak muncul tanpa sebab, tetapi mencerminkan bagaimana krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian semakin dalam akibat berbagai skandal yang tidak kunjung terselesaikan.

Apabila kita jujur, realita saat ini telah menunjukkan bahwa Polri, sebagai institusi, sudah kehilangan batas moral dan etika yang seharusnya melekat pada tugas mereka. Polri yang seharusnya berperan menjadi pelindung dan penjaga ketertiban ternyata dalam kenyataannya justru telah menjadi ancaman bagi masyarakat.

Sementara itu, kesalahan, baik itu dalam bentuk kejahatan maupun pelanggaran yang berulang bukan lagi kesalahan oknum atau individu semata, melainkan seolah telah dilakukan oleh satu batalyon karena telah menjadi pola sistemik dalam tubuh kepolisian.

Jika ketidakpercayaan masyarakat terus meningkat, apakah institusi ini masih layak berdiri tanpa pengawasan ketat? Inilah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh para pemangku kebijakan.

Pungutan Liar : Polisi Sebagai Pemalak Legal

Salah satu skandal yang membuktikan betapa sistemik dan terstrukturnya korupsi dalam tubuh Polri adalah kasus pemerasan yang terjadi di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Aparat kepolisian tidak hanya menjalankan tugasnya dengan cara melanggar hak privasi para pengunjung dengan melakukan tes urin tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga memanfaatkan wewenang mereka untuk melakukan pemerasan besar-besaran. Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba diperas hingga RM 9 juta atau setara dengan Rp 32 miliar agar bisa “dibebaskan”.

Jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadikannya sebagai alat mencari keuntungan pribadi, apakah masih pantas menyebut mereka sebagai “penjaga ketertiban”?

Ironisnya, walaupun kasus ini sudah mencuat dan menimbulkan kecaman luas, Polri tetap mencoba berlindung di balik dalih “oknum”. Proses hukum terhadap 18 personel yang terlibat masih menggantung, tanpa kejelasan apakah mereka akan benar-benar dihukum secara pidana atau hanya dikenakan sanksi etik yang lebih mirip dengan tamparan ringan dibandingkan hukuman sepadan.

Kekerasan dan Brutalitas: Ketika Aparat Menjadi Algojo

Tak hanya berkutat dalam dunia pemerasan dan korupsi, kepolisian juga berkali-kali terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan brutal yang berujung kematian.

Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Brimob terhadap Rahmad Vaisandri adalah salah satu contohnya. Rahmad, yang awalnya hanya dituduh mencuri ponsel dan dompet, malah harus kehilangan nyawanya akibat tindakan main hakim sendiri oleh aparat yang seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kekerasan seperti ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Berulang kali kita menyaksikan tindakan polisi yang lebih mirip preman daripada aparat negara.

Dari penangkapan yang berujung penganiayaan, penahanan yang penuh intimidasi, hingga pembunuhan terselubung, semuanya menjadi bagian dari realitas yang tak terbantahkan. Bukankah sudah saatnya meninjau ulang peran dan eksistensi institusi yang semakin sulit dipercaya oleh publik ini?

Kolusi dengan Bandar Narkoba: Polisi Sebagai Pelindung Kejahatan

Salah satu kasus yang membuktikan bahwa Polri bukan sekadar lembaga penegak hukum, tetapi juga aktor yang turut memperkuat ekosistem kejahatan, adalah skandal suap di Polres Labuhanbatu. Seorang bandar narkoba, Endar, mengungkap bahwa ia secara rutin menyetor Rp 190 juta per bulan kepada pejabat kepolisian setempat.

Uang tersebut didistribusikan ke berbagai tingkat, mulai dari Kasat hingga tim lapangan, yang berarti struktur Polri sendiri sudah terkontaminasi dari atas hingga bawah.

Dengan adanya kasus seperti ini, bagaimana kita bisa berharap perang melawan narkoba benar-benar dijalankan dengan serius? Bukannya memberantas peredaran narkoba, aparat justru menjadi bagian dari jaringan yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.

Seolah-olah slogan “perang terhadap narkoba” hanyalah propaganda kosong yang hanya dijalankan jika ada tekanan dari publik atau pemerintah.

Polisi dan Kekerasan Seksual: Predators in Uniform

Polri juga menyimpan borok yang lebih mengerikan: keterlibatan anggotanya dalam berbagai tindak kejahatan seksual. Dari pemerkosaan remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, pemerkosaan tahanan wanita di Sulawesi Selatan, hingga pelecehan seksual terhadap anak di Ambon—semuanya menunjukkan betapa berbahayanya membiarkan institusi ini beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Bahkan yang lebih ironis, pelaku sering kali lolos dari hukuman yang setimpal. Dalam banyak kasus, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa pemecatan atau mutasi, bukan hukuman pidana sebagaimana mestinya.

Ketika mereka yang seharusnya melindungi justru menjadi predator, kepada siapa lagi rakyat harus meminta keadilan? Jika publik dilarang membawa senjata untuk melindungi diri, lalu bagaimana kita bisa membela diri dari ancaman justru dari mereka yang berseragam?

Reformasi atau Reposisi: Sudah Saatnya Polri Diawasi Lebih Ketat

Dengan segala catatan hitam yang semakin menumpuk, sudah saatnya kita mempertanyakan keberadaan Polri dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kompolnas, yang selama ini memiliki fungsi sebagai pengawas dalam proses hukum kepolisian, harus diberikan kewenangan lebih besar untuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Polri. Tanpa adanya pengawasan yang lebih ketat, aparat kepolisian hanya akan semakin menjadi entitas yang tak tersentuh hukum.

Reformasi total harus dilakukan, bukan hanya sekadar perubahan kosmetik. Mulai dari sistem perekrutan, pelatihan yang lebih menekankan etika dan profesionalisme, hingga penguatan Kompolnas selaku lembaga pengawas independen yang memiliki otoritas untuk menindak tegas setiap penyimpangan yang terjadi.

Jika ini tidak dilakukan, maka kita hanya akan terus menyaksikan episode demi episode kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang bersumpah untuk “melindungi dan mengayomi”.

Kesimpulan: Negara Dalam Bahaya Jika Penegak Hukumnya Sendiri Adalah Pelaku Kejahatan

Sebuah negara akan runtuh bukan karena ancaman eksternal, melainkan karena kehancuran institusi dalam negerinya sendiri. Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, justru semakin menunjukkan tanda-tanda pembusukan dari dalam.

Jika ini dibiarkan, maka keadilan di negeri ini hanya akan menjadi ilusi, dan rakyat akan terus menjadi korban dari aparat yang seharusnya melindungi mereka.

Sudah waktunya negara ini melakukan langkah drastis. Jika Polri tidak bisa mereformasi dirinya sendiri, maka lembaga ini harus diawasi lebih ketat, atau bahkan—jika perlu—direposisi agar lebih transparan dan akuntabel.

Sebab, jika hukum dibiarkan tunduk kepada aparat yang berkuasa sewenang-wenang, maka keadilan bukan lagi sekadar terancam, melainkan telah mati. *****


Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia – Organisasi Daerah Demak

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button