Nasional

Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Gelar FGD

"Jaksa Adalah Pengendali Perkara"

ADHYAKSAdigital.com –Universitas Pakuan Bogor, dalam hal ini Fakultas Hukum Universitas Pakuan menggelar Fokus Group Discussion bertajuk “Peran Jaksa Dalam RUU KUHAP”, yang di gelar di Ruang Soepomo Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Kamis 27 Februari 2025.

FGD hari itu dipandu oleh moderator Dr. (C) Alma Wiranta, SH. MSi, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. (Cand) Sapto Handoyo, SH. MH, dosen Fakultas Hukum pada Universitas Pakuan Bogor, kemudian Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB dan Adery Ardhan Saputro, SH. L.LM, dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa.

“Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang,” sebut Alma Wiranta, moderator FGD mengawali kegiatan hari itu.
Alma Wiranta, yang juga seorang jaksa yang saat ini diberi amanah sebagai Kabag Hukum Pemkot Bogor itu menuturkan, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan tugas di bidang penuntutan, Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki asas dominus litis di bidang penuntutan.

“Tidak hanya itu, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas sebagai pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar),” ujar Alma Wiranta.

Sementara itu, Bambang Hero menuturkan, konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.”

Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Sedangkan Sapto Handoyo mengatakan, pembaharuan hukum acara pidana sudah sangat mendesak, mengingat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru) telah terbit & akan mulai berlaku tahun 2026.

“KUHAP harus segera direvisi, agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional, terutama dalam hal supervisi & koordinasi di antara penyidik dengan penuntut umum,” kata Sapto Handoyo.

Asas Dominus Litis adalah asas yang memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap Penuntutan atau tidak.
Proses Penuntutan dimulai dari Penyelidikan sampai dengan Eksekusi. Bahkan tidak hanya berhenti sampai disitu, Kejaksaan juga dapat melakukan tindakan hukum lainnya dalam rangka penuntasan suatu perkara antara lain penelusuran, pelacakan, perampasan, dan pemulihan aset, ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan lain sebagainya.

Adery Ardhan Saputro menuturkan, berdasarkan dominus litis, Kejaksaan memiliki tugas utama menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) ketika suatu perkara dilanjutkan atau diperiksa Pengadilan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button