Nasional

Fadli Alfarisi, Jaksa Cum Laude Kini Bergelar Doktor

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia patut berbangga. Apa gerangan? Fadli Alfarisi, salah seorang insan Adhyaksa yang dimiliki lembaga ini terus menempah diri belajar dan menuntut ilmu setinggi mungkin dalam mempersiapkan kompetensi dan keahliannya sebagai aparatur penegak hukum Kejaksaan.

Senin 24 Februari 2025, bertempat di Ruang Sidang Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Fadli Alfarisi resmi mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum.

Penyematan gelar Doktor ini berkat keberhasilannya dalam Ujian Terbuka Disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Kebijakan Perlindungan Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana yang Berbasis Nilai Keadilan”.
Hari itu, Fadli Alfarisi, pemilik nilai Cum Laude alumni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta ini dihadirkan sebagai promovendus untuk di uji dan didengarkan disertasinya.

Ada pun tim penguji, terdiri dari 4 (empat) Guru Besar, yaitu, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Eko Soponyono, S.H., M.H (Promotor) dengan didampingi Dr. Sukirno, S.H., M.Si., (Kaprodi S3 Undip), Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H., (penguji internal) dan Dr. Umi Rozah, S.H., M.Hum. (Ko Promotor).

Pengambilan judul disertasi tersebut tentu bukan tanpa alasan. Buah pemikiran ini berangkat dari kegundahan promovendus sebagai aparat penegak hukum, yang melihat masih kurangnya perlindungan yang diberikan oleh negara kepada jaksa pada saat menangani perkara pidana, khususnya perkara narkotika, terorisme dan korupsi, yang memiliki intensitas tinggi.

“Apalah arti sebuah apresiasi, karir, maupun jabatan, manakala kita tidak dapat bertemu lagi dengan keluarga tercinta akibat terlalu berfokus menuntaskan pekerjaan, sehingga menganggap ancaman dan gangguan yang timbul hanya merupakan risiko tugas belaka,” ujar jaksa cerdas ini dihadapan penguji.
Berbekal proses diskusi yang panjang dengan Promotor dan Copromotor, maka usulan judul disertasi tersebut kemudian diperluas ruang lingkupnya menjadi perlindungan terhadap aparat penegak hukum, tidak hanya kepada jaksa, melainkan juga penyidik Polri, dan Hakim.

Hasil dari penelitian disertasi ini setidaknya berfokus pada 2 hal utama, pertama, perlunya 1 payung hukum tersendiri yang mengatur perlindungan terhadap penegak hukum, sehingga tidak berdiri sendiri-sendiri atau tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan seperti saat ini.

Hal ini penting agar tercipta keseragamaan yang nantinya akan menciptakan keadilan atau perlindungan yang equal di antara aparat penegak hukum. Kedua, perlunya lembaga perlindungan aparat penegak hukum yang berdiri secara mandiri agar terlepas dari conflict of interest.

Salah satu cara adalah dengan mengembangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Lembaga Perlindungan saksi, korban dan aparat penegak hukum. Hal tersebut merupakan suatu keniscayaan, mengingat tuntasnya penanganan perkara tidak hanya ditentukan dari kehadiran saksi dan korban semata, melainkan juga terlindunginya aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan eksekusi putusan hakim dalam perkara a quo.
Naskah disertasi ini tentu masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya besar harapan dari promovendus, naskah ini dapat membuka ruang dialektika dan diskusi di dalam lingkungan praktisi maupun akademisi guna penyempurnaannya di kemudian hari.

Sebagai penutup, Fadli Alfarisi berpesan kepada seluruh pegawai Kejaksaan pada umumnya dan secara khusus kepada diri pribadi, bahwa mengutip perkataan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam sebuah hadits “menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim dan salah satu amal yang tidak terputus ketika seseorang meninggal dunia adalah ilmu yang bermanfaat”.

Begitu besar dan pentingnya arti sebuah pendidikan di kehidupan dunia dan di akhirat, maka diharapkan seluruh pegawai dapat berlomba-lomba mengembangkan kapasitas keilmuan, tidak hanya untuk diri pribadi, tetapi juga dalam rangka memberikan kontribusi dan sumbangsih pemikiran guna pengembangan instusi Kejaksaan yang kita cintai.

Setelah mendegarkan Disertasinya dan dialog dalam tanya jawab, akhirnya pihak kampus dan promotor Doktoral Fakultas Hukum UNDIP menyatakan Fadli Alfarisi lulus dengan nilai memuaskan dan layak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum di depan namanya. Dr. Fadli Alfarisi, SH. MH.
Jaksa Fadli Alfarisi, merupakan alumni Universitas Sebelas Maret, dikenal sebagai aktivis kampus dan aktif di Mootcourt community (komunitas peradilan semu) ini masuk Kejaksaan Tahun 2009 dan memulai karir sebagai CPNS pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Kemudian mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2012 dan setelah selesai PPPJ bertugas di Kejaksaan Negeri Mentawai sebagai Jaksa Fungsional. Kemudian mutasi ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Setelah 4 (empat) tahun berdinas di Sumatera Barat, mendapatkan Beasiswa tugas belajar dari Badiklat Kejaksaan RI untuk kuliah S2 di Universitas Gadjah Mada Tahun 2014-2016.

Setelah lulus S2 berdinas di Kejaksaan Negeri Gresik, lalu pindah sebagai Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung RI dari Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Kemudian mendapatkan Beasiswa S3 dari ETF dan berkuliah di Universitas Diponegoro.

Jabatan Struktural pertama kali sebagai Kasi Datun Kejari Salatiga (2020-2022), kemudian Kasubag Jenjang Karier pada Bagian Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI Tahun 2022-2024 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button